SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

MUQADIMAH (Pembukaan)

Terbit 11 Januari 2024 | Oleh : Admin | Kategori : Fiqih
MUQADIMAH (Pembukaan)

Rangkuman Kitab Al-Yaqutun Nafis
Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc. MA.
Kamis, 11 Januari 2024
====================================

Ketahuilah bahwasanya setiap orang yang ingin mempelajari bidang ilmuan tertentu atau desiplin ilmu, hendaknya mengetahui sepuluh prinsip dasar, yaitu: 1. Batasan dan ruang lingkup pembahasannya, 2. Temanya, 3. Faidah mempelajari ilmu tersebut, 4. Indentifikasi masalah-masalah yang akan dibahas, 5. Nama ilmu tersebut, 6. Dasarnya/Sumbernya, 7. Hukum mempelajari ilmu tersebut, 8. Penisbatan ilmu tersebut kepada ilmu-ilmu yang lain, 9. Keutamaannya, 10. Ulama yang berkompeten pencetus ilmu tersebut.

Adapun bidang ilmu yang sedang kita pelajari sekarang adalah ilmu fiqih.

1. Batasannya : Ilmu yang mempelajari hukum- hukum syar’i terkait dengan amalan keseharian yang diambil dari dalil-dalil terperinci.
2. Temanya: pekerjaan orang mukallaf.
3. Faidah mempelajari ilmu tersebut: Menjalankan perintah dan menjauhi larangan.
4. Masalah-masalah yang dibahas: Masalah masalah yang disebutkan di dalam ilmu fiqih.
5. Namanya: Ilmu fiqih.
6. Sumbernya: dari kitab, as-sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
7. Hukum mempelajari ilmu tersebut:
a. Wajib, yang terbagi lagi menjadi:

1) Fardhu ‘ain, yaitu dalam masalah- masalah yang terkait dengan keabsahan ibadah, muamalah, dan munakahat (pernikahan).
2) Fardhu kifayah, yaitu dalam masalah- masalah lain di luar yang telah disebutkan, sampai pada derajat fatwa (harus ada di kalangan kaum Muslimin orang dengan jumlah yang cukup untuk menjadi mufti).

b. Sunnah, yaitu selebihnya dari hal-hal tersebut (selain wajib).

8. Penisbatan ilmu tersebut terhadap ilmu-ilmu yang lain: Ilmu yang berdiri sendiri.
9. Keutamaannya: Unggul dibandingkan ilmu- ilmu yang lain.
10. Ulama yang berkompeten menemukan ilmu tersebut: Para imam mujtahid.

والله اعلم بالصواب

SebelumnyaRangkuman Ngaji Ta'limul Muta'allim Rabu, 10 Januari 2023 Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA SesudahnyaRangkuman Ngaji Tafsir Jalalain Surat Al-A'raf: 55-58

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya