SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Ta’limul Mutaallim

Ta’limul Mutaallim

Kitab Fath al-Jawād bi Syarh Manzhūmah Ibn al-‘Imād dikarang oleh Abū al-‘Abbās Syihāb al-Dīn Ahmad ibn Hamzah al-Ramlī (w. 957 H./1550 M.) yang merupakan penjelasan (syarh) atas bait-bait syair gubahan Syihāb al-Dīn Ahmad ibn ‘Imād al-Dīn ‘Imād al-Aqfahsī (Ibnu ‘Imad). Kitab ini terdiri atas 190 bait yang menguraikan 66 benda atau kasus najis-najis yang ditoleransi (najāsāt ma‘fuw ‘anhā). Meskipun menerangkan pandangan dari beberapa madzhab fiqih (seperti Maliki, Hambali, Hanafi) tentang kasus-kasus tersebut, namun kitab ini bermadzhab Syafi’i.

Dalam ilmu fiqih ada kategori najis yang dima’fu (ditoleransi) misalnya, air kencing, darah, nanah, dan sebagainya. Benda-benda ini pada dasarnya berstatus najis, namun kemudian dianggap suci secara formal (thāhir hukman) berdasarkan pertimbangan tertentu, semisal ukuran, kadar, atau kesulitan untuk menghindarinya (masyaqqah al-ihtirāz). Konsekuensinya, benda-benda ini tidak perlu dibersihkan sekalipun untuk keperluan ibadah-ibadah yang mempersyaratkan kesucian fisik seperti sholat, thawaf, khutbah, dan lain-lain.

Menurut Ibn al-‘Imād sikap terhadap benda-benda najis yang ditoleransi adalah sebagai bentuk kemudahan ajaran Islam. Islam mempermudah para pemeluknya dalam melaksanakan ajaran yang ada di dalamnya sehingga tidak memberatkan, terutama pada kasus tertentu yang sulit dihindari seperti dalam konteks benda-benda najis yang ditoleransi ini. Ibn al-‘Imād berposisi moderat di antara dua sikap ekstrim, yakni (1) terlalu memaksakan diri untuk tetap bersuci dari benda-benda najis yang ditoleransi. Ini merupakan salah satu bentuk tipu daya setan dan (2) ceroboh, dalam arti tidak memperhatikan batasan maksimal dan aturan teknis yang berlaku terkait dengan benda-benda najis yang ditoleransi. Benda baru bisa diputuskan berstatus terkena najis (mutanajjis), jika didasarkan kepada bukti yang benar-benar otentik dan meyakinkan, tidak bisa didasarkan kepada dugaan tanpa bukti ataupun keraguan. Wallahu a’lam.

Lainnya