SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Al-Yaqut An-Nafis

Al-Yaqut An-Nafis

Kitab Al-Yaqut An-Nafis fi Madzhabi Ibni Idris adalah kitab yanh dikarang oleh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri (w. 1360 H) , seorang ulama yang lahir di Tarim Hadhromaut tahun 1312 H. “Yaqut” bermakna “safir/rubi”, yakni sejenis batu mulia yang tembus pandang dan berwarna biru atau kemerahan. “Nafis” bermakna “berharga”. Jadi “Al-Yaqut An-Nafis” secara bahasa bermakna safir/rubi yang berharga. Sudah jelas bahwa ini adalah kitab yang bermazhab Syafi’i (Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i) terlihat dari nama lengkap kitabnya.

Motivasi penulisan kitab ini adalah permintaan guru pengarang, Abdullah Asy-Syathiri yang sangat dihormatinya. Tujuan adalah untuk memudahkan para santri yang ingin memahami mazhab Asy-Syafi’i dan  para guru yang mengajarkannya. Kitab ini berbentuk mukhtashor (ringkasan) yang dijadikan sebagai salah satu referensi penting kajian fikih mazhab Asy-Syafi’i. Bahasa yang digunakan juga mudah dipahami serta berisi pembahasan fikih klasik tetapi dibahasa-ulangkan dengan bahasa kontemporer. Karakteristik dari kitab ini adalah perhatian khusus pengarang terhadap definisi-definisi istilah fikih pada awal pembahasan topik tertentu. Ahmad Asy-Syathiri selalu menjelaskan makna bahasa dan makna syar’i istilah-istilah fikih saat diperlukan. Bentuk penulisannya juga sistematis sehingga memudahkan dalam memahami secara runtut, yaitu dengan pembahasan “syuruth” (syarat-syarat), “arkan” (rukun-rukun), “wajibat” (hal-hal wajib), “mustahabbat” (hal-hal yang dianjurkan), “sunan” (sunnah-sunnah), “nawaqidh” (hal-hal yang membatalkan), “mubthilat” (hal-hal yang membuat batil), dan contoh kasus.

Kitab ini diajarkan kepada para pemula yang belajar tentang madzhab Syafi’i. Ulama bernama Salim Bukayyir (murid Syekh As-Syatiri) membuat ta’lîq (catatan) yang berada di bawah kitab untuk memudahkan dalam  memahami setiap istilah dan pembahasan yang dipaparkan.

Wallahu a’lam.

Lainnya