SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Rangkuman Ngaji Bulughul Maram Ahad, 17 Desember 2023 Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa’ Lc.,MA.

Terbit 17 Desember 2023 | Oleh : Admin | Kategori : Hadist
Rangkuman Ngaji Bulughul Maram Ahad, 17 Desember 2023 Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa' Lc.,MA.

Hadis oleh Abu Hurairah RA
وَعَنْ أَبِيْ ھُرَيْرَۃَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلََّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( لَيْسَ عَلَی الْمُسْلِمِ فِيْ عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَۃُُ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
وَلِمُسْلِمِِ : (لَيْسَ فِی الْعَبْدِ صَدَقَۃُُ اِلاَّ صَدَقَۃُ الْفِطْرِ)
Dari Abu Hurairah RA, Beliau berkata. Rasulullah SAW bersabda ” Seorang muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat (mal) pada hamba sahaya dan kudanya. Diriwayatkan oleh al-Bukhari.
Dan dalam riwayat Muslim, “tidak ada kewajiban zakat pada hamba sahaya, kecuali zakat fitrah”

Hadis ini menjelaskan, menurut Imam Bukhari bahwa rumah tinggal dan peralatannya, dan kendaraan tidak wajib dikeluarkan karena untuk kepentingan pribadi. Rumah yang disewakan dikenai zakat karena sebagai harta berkembang.

Menurut Imam Muslim, hamba sahaya tidak diwajibkan zakat kecuali zakat fitrah.

Hadis oleh Bahzi bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya
وَعَنْ بَھْزِ بْنِ حَکِيْمِِ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْھُمْ قَالَ :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلََّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (فِيْ کُلِّ سَاٸِمَۃِ أِبِلِ فِيْ أَرْبَعِيْنَ بِنْتُ لَبُوْنِِ لاَ تُفِرَّقُ أِبِلُُ عَنْ حِسَابِھَا مِنْ أَعْطَاھَا مُٸْوتَجِرََا بِھَآ فَلَهُ أَجْرُھَا, وَمَنْ مَنَعَھَا فَاِنَُا آخِذُوْھَا وَشَطْرَ مَالِهِ عَزْمَۃََ مِنْ عَزَمَاتِ رَبَّنَا , لاَ يَحِلُّ لِاَلِ مُحَمَّدِِ مِنْھَا شَيْٸُُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ
Dari Bahzi bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya, Beliau berkata. Rasulullah SAW bersabda ” “Pada setiap empat puluh unta yang digembalakan, zakatnya seekor bintu labun. Janganlah unta dipisahkan tentang perhitungannya. Barangsiapa yang mengeluarkan zakat karena mengharapkan pahala, maka dia mendapatkan pahalanya. Dan barangsiapa yang tidak mau membayar zakat, niscaya kami akan mengambilnya, setengah hartanya, sebagai satu kewajiban di antara kewajiban-kewajiban dari Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad dari barang zakat itu sedikit pun”

Hadis ini menerangkan bahwa kepemilikan unta yang berjumlah 40 ekor unta, maka wajib mengeluarkan zakat yaitu 1 bintu labun ( unta anak betina umur 3 tahun. Tidak dihalalkan bagi keluarga Nabi Muhammad menerima zakat (zakat fitrah) karena menyucikan diri dari dosa besar. Keluarga Nabi Muhammad diperbolehkan untuk menerima shadaqah.

Hadis oleh Ali RA
وَعَنْ عَلِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلََّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (اِذَا کَانَتْ لَكَ مِاٸَۃَ دِرْھَمِِ وَحَالَ عَلَيْھَا الْحَوْلُ فَفِيْھَا خَمْسَۃُ دَرَاھِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْٸُُ, حتَّی يَکُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارََا, وَحَالَ عَلَيْھَا الْحَوْلُ فَفِيْھَا نِصْفُ دِيْنَارِِ , فَمَازَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ , وَلَيْسَ فِيْ مَالِِ زَکَاۃُُ حَتَّی يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ) رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ , وَھُوَ حَسَنُُ, وَقَدِ اخْتَلَفُوْا فِيْ رَفْعِهِ
Dari Ali RA, Beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda, ” “Apabila engkau mempunyai dua ratus dirham (perak) dan telah genap satu tahun, maka zakatnya lima dirham. Dan tidak ada kewajiban zakat atasmu sampai engkau mempunyai dua puluh dinar dan telah genap satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan apa yang lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungan tersebut. Dan tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta pun sampai genap satu tahun.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan hadits ini hasan, namun telah terjadi perbedaan pendapat tentang kemafu’annya (penisbatannya kepada Rasulullah .).

Hadis ini menerangkan bahwa apabila seseorang mempunyai 200 dirham perak dan telah mencapai nishab satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat yaitu 5 dirham. Apabila memiliki 20 dinar, maka wajib mengeluarkan zakat yaitu setengah dinar. Nishab zakat harta yaitu 1 tahun.

Hadis oleh Tirmidzi dan dari Ibnu Umar RA
وَلِلتِّرْمِذِيُّ وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : (مَنِ اسْتَفَادَ مَالاََ فَلاَ زَکَاۃَ عَلَيْهِ حَتَّی يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ ) وَالرَّاجِحُ وَقْفَهُ
Dari Tirmidzi dan Ibnu Umar RA, Beliau berkata, ” Barangsiapa memperdagangkan harta, maka tidak ada zakatnya sampai genap masa satu tahun”

Hadis ini menerangkan bahwa orang yang mengelola hartanya, tidak diwajibkan zakat sampai mencapai nishab yaitu satu tahun.

SebelumnyaRangkuman Ngaji Tafsir Jalalain Surat Al-A'raf: 38-40 SesudahnyaRangkuman Ngaji Mauidhotul Mukminin Selasa, 19 Desember 2023 Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya