SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

DAKWAAN DAN PEMBUKTIAN (ACARA PENGADILAN)

Terbit 14 Desember 2023 | Oleh : Admin | Kategori : Fiqih
DAKWAAN DAN PEMBUKTIAN (ACARA PENGADILAN)

Rangkuman kitab Al-Yaqutun Nafis
Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Kamis , 14 Desember 2023
=====================================

Secara bahasa, ad-da’wa (dakwaan) berarti tuntutan dan harapan. Sementara, dalam istilah syara’, dakwaan adalah pemberitahuan seseorang tentang haknya atas orang lain di hadapan hakim atau muhakkam (yang diangkat sebagai wali hakim). Adapun bayyināt adalah jamak dari bayyinah yang berarti saksi.

Pendakwa dan Terdakwa

Pendakwa adalah orang yang perkataannya berbeda dengan yang terlihat.

Terdakwa adalah orang yang perkataannya sesuai dengan yang terlihat.

Syarat Dakwaan (Tuntutan)

Syarat dakwaan ada 6:

1. Dakwaan diketahui pada lazimnya.
maksudnya adalah mengacu pada pemahaman umum atau kejadian yang dapat diketahui oleh orang banyak. Dalam konteks dakwaan, tuntutan atau klaim harus berdasarkan pada fakta atau kejadian yang umumnya dapat dipahami atau diketahui oleh masyarakat.
contohnya : “Pada tanggal 5 Januari 2023, di hadapan banyak saksi, terdakwa diduga mencuri sepeda motor milik korban di parkiran supermarket X.”

dakwaan ini bersifat diketahui oleh banyak orang karena terjadi di tempat umum dan pada waktu tertentu, dengan banyak saksi yang melihat kejadian tersebut.

2. Dakwaan mengharuskan terdakwa.
berarti menyiratkan bahwa dakwaan harus mengandung unsur yang memaksa atau mengharuskan terdakwa untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Artinya, dakwaan harus merinci secara jelas bagaimana terdakwa terlibat atau bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum yang disebutkan.

3. Terdakwa adalah orang tertentu (jelas orangnya).

4. Pendakwa dan terdakwa bukan kafir harbi yang tidak ada jaminan keamanan bagi keduanya.

5. Keduanya sama-sama mukallaf.

6. Dakwaan tidak bertentangan dengan dakwaan yang lain. contohnya Jika pihak pendakwa mengajukan dakwaan bahwa seseorang mencuri sepeda motor pada suatu hari dan di tempat tertentu, maka dalam dakwaan lainnya tidak boleh menyebutkan bahwa orang tersebut berada di lokasi yang berbeda pada waktu yang sama. Karena apabila ada ketidaksesuaian atau pertentangan semacam itu dapat meragukan kredibilitas kasus dan dapat membingungkan hakim, juri, atau pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Setelah Dakwaan Diperdengarkan

. وَإِذَا سُمِعَتِ الدَّعْوَى:

فَإِنْ أَقَرَّ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ، أَوْ أُقِيمَتْ عَلَيْهِ بَيِّنَةُ: فَذَاكَ . وَإِلَّ : حَلَفَ عَلَى الْبَتَّ؛ إِلَّا فِي نَفْيِ فِعْلِ غَيْرِهِ وَغَيْرِ مَمْلُوكِهِ نَفْيًا مُطْلَقًا، فَيُخَيَّرُ بَيْنَ الْبَتَّ وَنَفْيِ الْعِلْمِ.

فَإِنْ نَكَلَ: حَكَمَ الْحَاكِمُ بِنُكُوْلِهِ، وَرَدَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعِي. فَإِنْ حَلَفَ: اسْتَحَقَّ

Apabila dakwaan sudah diperdengarkan, maka:

1. Jika terdakwa mengakui, atau ditegakkan kepadanya suatu bukti maka dakwaan itulah yang dijadikan sebagai putusan. Jika dua hal tersebut tidak dilakukan maka terdakwa bersumpah secara tegas. Hanya saja, jika berkaitan dengan menafikan perbuatan orang lain dan kepemilikan orang lain secara mutlak maka ia boleh memilih antara bersumpah secara tegas atau sumpah nafy al-‘ilm (sumpah yang menyatakan tidak tahu).

2. Jika terdakwa menolak untuk bersumpah maka hakim memutuskan bahwa terdakwa nukul (menolak bersumpah). Lalu, hakim mengembalikan sumpah kepada pendakwa. Jika pendakwa bersumpah, maka ia berhak mendapatkan tuntutannya.

Contoh Dakwaan yang Lengkap

Zaid berkata, “Aku mendakwa bahwa aku punya hak yang berada dalam tanggungan orang yang bernama Amru ini, sebanyak 100 dinar emas murni sebagai harga dari komoditas yang dalam tanggungannya. Ia harus menyerahkannya kepadaku. Saya meminta kepadanya, tetapi dia menolak. Maka wahai Tuan Hakim yang mulia,
perintahkanlah agar ia menyerahkan uang itu kepadaku.”

Contoh Sumpah Takmilah

Contoh sumpah pendakwa disertai keterangan saksi (disebut juga dengan Sumpah Takmilah): Misalnya, Zaid bersaksi setelah kesaksian seorang saksi yang berpihak kepadanya menyampaikan kesaksian, “Demi Allah, saksiku ini adalah benar, dan bahwa saya mempunyai hak yang ada pada Amru uang sejumlah sekian.”

Sumpah Istizh-har (Sumpah Untuk Memper- jelas Tuntutan)

Misalnya, Zaid adalah pendakwa yang menuntut 20 dinar terhadap orang yang tidak bisa mengekspresikan dirinya sendiri, seperti anak kecil atau orang yang berdomisili lebih dari jarak sehari perjalanan. Setelah mengajukan bukti atau saksi yang telah dinilai adil dan sumpah takmilah, Zaid berkata, “Demi Allah, 20 dinar masih menjadi tanggungan Fulan hingga sekarang ini. Dia harus menyerahkannya kepadaku. Aku tidak melihat saksiku ada cela.”

والله اعلم بالصواب

SebelumnyaDR. KH. Fadlolan Musyaffa', Lc., MA. Menjadi Mushohih Dalam Acara Bahtsul Masail Kubro Ke-15 Se Jawa-Madura Pondok Pesantren Fadllul Wahid SesudahnyaPelantikan dan Pengukuhan MUI Kecamatan Se-Kota Salatiga, Pengurus MUI Salatiga Undang DR.K.H Fadlolan Musyaffa' Lc., MA untuk Mengukuhkan dan Memberi Tausiah

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya