BAB BUGHAT (SERANGAN TANPA HAK) (PEMBERONTAK) SHIYAL
![BAB BUGHAT (SERANGAN TANPA HAK) (PEMBERONTAK) SHIYAL BAB BUGHAT (SERANGAN TANPA HAK) (PEMBERONTAK) SHIYAL](https://ppff.ponpes.id/wp-content/uploads/2023/06/UP-YAQUTUN-600x450.jpg)
Rangkuman Ngaos Kitab Al-Yaqutun Nafis
Kamis, 10 Agustus 2023
Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA
==================================
SHIYAL (SERANGAN TANPA HAK)
Secara bahasa, shiyâl berarti menerobos dan menyerang. Sedangkan dalam pengertian syara’, shiyal berarti menerobos dan menyerang orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
Hukum Menolak Serangan Orang Lain
Menolak serangan orang lain dengan tindakan mulai dari yang paling ringan hukumnya:
1. Wajib: apabila korban adalah orang yang ter- pelihara, baik diserang nyawanya, anggota badannya, fungsi panca indera, kemaluan (kehormatan), maupun perantara kepada kemaluan (dicium atau dipeluk).
2. Boleh: apabila yang dirampas adalah harta atau ikhtishash (barang yang tidak bisa dimiliki namun bisa dimanfaatkan, misalnya pupuk kandang). Demikian pula boleh (tidak wajib) menolak serangan dalam kasus perampasan nyawa jika pelaku serangan adalah muslim yang dilindungi darahnya.
BAB BUGHAT (PEMBERONTAK)
Secara bahasa, bughât berarti orang-orang yang melampaui batas. Sedangkan dalam istilah syara’, bughat adalah kaum muslimin yang menentang imam dengan takwil batil menurut persangkaan, dan mereka memiliki kekuatan.
Kerusakan yang Ditimbulkan Oleh Binatang
إتْلَافُ الْبَهِيمَةِ مَضْمُوْنُ عَلَى ذِي الْيَدِ إِنْ كَانَ مَعَهَا، وَإِلَّا فَغَيْرُ مَضْمُونٍ عَلَيْهِ إِلَّا إِنْ قَصَّرَ فِي رَبْطِهَا أَوْ إِرْسَالِهَا، وَلَمْ يُقَصِّرْ مَالِكُ الْمُتْلَفِ.
Kerusakan yang ditimbulkan oleh binatang menjadi tanggungan pemegangnya jika binatang tersebut bersamanya. Akan tetapi, jika pemilik (pemegangnya) tidak bersamanya, maka ia tidak menanggung kerusakan yang diakibatkan oleh binatangnya. Kecuali, jika pemilik lalai mengikatnya atau sengaja melepaskannya, sementara pihak korban yang mengalami kerusakan tidak teledor
Hukum Memerangi Bughat
قِتَالُ الْبُغَاةِ وَاجِبٌ بِمَا لا يَعُمُّ، وَلَا يُقْتَلُ أَسِيرُهُمْ، وَلَا مُدْبِرُهُمْ، وَلَا يُذَفَّفُ عَلَى جَرِيحِهِمْ، وَلَا يُسْتَعْمَلُ مَا أُخِذَ مِنْهُمْ، وَيُرَدُّ بَعْدَ أَمْنِ شَرِّهِمْ.
Memerangi bughat hukumnya wajib dengan senjata yang tidak membumihanguskan, tidak membunuh tawanan dari pihak mereka, tidak membunuh mereka yang melarikan diri, tidak boleh menghabisi sekalian mereka yang terluka, tidak boleh menggunakan harta mereka yang telah dirampas, dan harus mengembalikan kepada mereka lagi setelah dianggap aman dari kejahatan mereka. Maksudnya adalah diperangi namun memeranginya harus dengan cara cara yang baik dengan tetap menjaga hak-hak mereka jika kelompok Bughat seorang Muslim.
والله اعلم بالصواب