SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

kemaksiatan yang bersamaan dengan sebab-sebab yang halal

Terbit 25 Juli 2023 | Oleh : Admin | Kategori : Tasawuf
kemaksiatan yang bersamaan dengan sebab-sebab yang halal

Rangkuman Ngaji Mauidhotul Mukminin

Selasa, 25 Juli 2023

Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA

=================================

بسم الله الرحمن الرحيم.

*Ketiga*, kemaksiatan yang bersamaan dengan sebab-sebab yang hala

Seperti jual beli saat adzan Jum’at, menyembelih dengan pisau ghasaban, menjual barang yang akan dijual pada yang lain, dan manawar barang yang sudah ditawar orang lain.

Setiap larangan yang terdapat di dalam akad namun tidak menunjukkan terhadap batalnya akad tersebut (jika larangan tersebut diterjang), maka menjauhi semua larangan tersebut merupakan bentuk wira’i, karena mengambil hasil dari perbuatan-perbuatan tersebut hukumnya makruh, sedangkan makruh itu menyerupai haram.

Seperti halnya di atas, yakni setiap transaksi yang berdampak pada kemaksiatan, seperti menjual anggur kepada produsen khamr dan menjual senjata pada penjahat. Para Ulama’ berbeda pendapat dalam menyikapi sah dan tidaknya akad, serta halal dan tidaknya hasil dari akad tersebut.

Menurut pendapat yang lebih sesuai dengan Qiyas. bahwa akad tersebut hukumnya sah dan hasilnya halal, namun melakukan kemaksiatan dengan akad tersebut, sebagaimana orang bermaksiat sebab menyembelih dengan pisau gashab, meskipun binatang sembelihannya tetap halal hukumnya untuk dikonsumsi.

Hukum demikian ini karena pelaku telah melakukan maksiat sebab ia telah menolong dalam kemaksiatan, namun kemaksiatan itu tidak berhubungan dengan dzatiyah akad. Sedangkan hasil dari transaksi seperti ini hukumnya sangat makruh, dan meninggalkannya merupakan bentuk wira’i.

_*Peringatan*_

Bagi seseorang hendaknya tidak menyibukkan diri dengan hal-hal wira’i yang terlalu dalam kecuali dituntun oleh orang alim yang betul-betul mumpuni. Orang-orang yang terlalu berlebihan adalah golongan yang dikhawatirkan masuk dalam firman Allah Swt dalam QS. Kahfi ayat 104:

الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

_”Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya”._

Oleh sebab itu, Nabi Saw bersabda:

فَضْلُ اْلعَالِمِ عَلَى اْلعَابِدِ كَفَضْلِيْ عَلَى اَدْني رَجُلٍ مِنْ اصحابي.

_”Keutaman orang alim dibanding ahli ibadah (yang tidak alim) seperti keutamaanku di atas lelaki yang paling rendah derajatnya dari para sahabatku._

والله أعلم باالصواب

SebelumnyaTikngkatkan Skill Fotografi dan Jurnalistik Team Media, PPFF Datangkan Pakar Fotografi dan Jurnalistik Senior SesudahnyaHukum Dan Waktunya Membaca Fatihah Bagi Makmum

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya