BAB JINAYAH
Kamis, 25 Mei 2023
Kajian Al-Yaqutun Nafis
Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA
BAB JINAYAH
Jinayah merupakan kejahatan atau kriminal yang mana ada tiga macamnya yaitu ;
- _’Amdun_ (Sengaja)
Yaitu sengaja untuk melakukan perbuatan kepada seseorang dengan alat yang umumnya bisa membunuh.
- _Syibhu ‘amdin_ (Seperti sengaja)
Yaitu melakukan perbuatan kepada seseorang dengan alat yang biasanya tidak membunuh. Sebagai contoh seseorang berniat membunuh akan tetapi membunuh dengan satu lidi, meskipun lidi tersebut biasanya tidak menimbulkan seseorang terluka, tetapi orang yang tadinya hendak dibunuh ternyata meninggal
- _Khotho’_ (Tersalah atau Keliru)
Yaitu tidak sengaja berbuat kepada seseorang, Contohnya seseorang ingin menembak seekor burung akan tetapi tembakan seseorang tersebut melesat mengenai orang lain hingga menyebabkan orang yang tertembak meninggal
*Hukuman Yang Harus Diterima Pelaku Jinayah*
- Hukuman qisash bagi pelaku jinayah sengaja, dengan 5 syarat : seperti yang telah ditetapkan pada Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 178
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan”
1) Pelaku jinayah sudah baligh.
2) Pelaku berakal.
3) Pelaku bukan bapak dari korban jinayah.
4) Korban tidak lebih rendah (dalam status islam-kafirnya atau merdeka-budaknya) dari pelaku jinayah.
5) Korban adalah orang yang terpelihara darahnya
*2. Hukuman (selain qishash) yang harus diterima:*
- Pelaku jinayah seperti sengaja dan tersalah: hukumannya adalah membayar diyat.
- Apabila tidak terpenuhi syarat-syarat diterapkannya qishash maka:
1) Dalam jinayah sengaja, pelaku wajib membayar diyat.
2) Demikian pula jika pihak yang berhak melakukan qishash memaafkannya, maka pelaku jinayah harus membayar diyat.
3) Jika pihak yang berhak melakukan qishash membebaskannya, atau mengucapkan “Gratis,” maka pelaku jinayah tidak mem- punyai kewajiban apapun.
والله أعلم بالصواب
Sekian rangkuman kitab Al-Yaqutun Nafis semoga bermanfaat. Nantikan rangkuman materi berikutnya di hari Kamis selanjutnya✨