SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Rangkuman Pengaosan Kitab Bulughul Maram BAB 4: BAB Menerangkan Tentang Wudlu

Terbit 19 September 2021 | Oleh : Team Mdc | Kategori : Hadist
Rangkuman Pengaosan Kitab Bulughul Maram BAB 4: BAB Menerangkan Tentang Wudlu

Rangkuman Pengaosan Kitab Bulughul Maram Karangan Ibnu Hajar Al-Asqolani oleh DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.

Ahad, 19 Sepetember 2021

BAB 4: BAB Menerangkan Tentang Wudlu

29. Hadist dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Sekira tidak akan menyusahkan umatku pasti aku wajibkan siwakan setiap wudlu”. Karena manfaat dari siwak dirasa sangat penting. Siwak bisa menjaga kesehatan gigi dan menambah kecerdasan seseorang.

Amar perintah yang terdapat pada hadist tersebut merupakan amar jaiz, bukan lazim, sehingga hukum siwak tidak wajib. Hadist tersebut diriwayatkan oleh Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Nasa’i. Disahkan juga oleh Ibnu Khuzaimah.

30. Hadist ini berasal dari Humran. Beliau menyampaikan bahwa Ustman berdoa ketika berwudlu dimulai terlebih dahulu dengan membasuh kedua telapak tangan sebanyak 3 kali dilanjutkan kumur-kumur, lalu menghisap dan mengeluarkan air dari hidung (menyedot air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali) lalu membasuh wajahnya tiga kali, mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, dan demikian juga tangan kiri, kemudian mengusap sebagian kepala, kemudian mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, dan demikian juga kaki kiri, lantas berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu seperti wudhu yang telah aku lakukan ini.” (HR Bukhori dan Muslim)

Dari kitab Yaqutun Nafis, dijelaskan bahwa bahwa masing-masing anggota wudhu disunahkan mengulanginya 3 kali. Jika kurang dari tiga kali atau lebih dari 3 kali basuhan hukumnya makruh.

31. Sayyidina Ali RA pernah melihat Rasulullah SAW mengusap kepalanya hanya sekali saja. Hadiat ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Ini menjadi dasar bahwa membasuh anggota wudhu sebanyak 3 kali bukan merupakan kewajiban, melainkan sunah.

32. Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim menjelaskan sifat Rasulullah SAW ketika berwudhu. Madzhab Maliki mengharuskan mengusap kepala secara menyeluruh. Berbeda dengan Madzhab Syafi’i yang cukup mengusap 3 helai rambutnya ketika berwudhu.

Dalam hadits ini dijelaskan cara mengusap kepala, dimulai dari bagian depan, lalu ditarik dengan tangan sampai ke tengkuk, kemudian dikembalikan lagi ke tempat awal dimulai.

وَفِي لَفْظٍ: – بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّرَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

Dalam lafaz lain disebutkan, “Beliau mulai mengusap dengan kedua tangan dari bagian depan kepala hingga ke tengkuk, lalu menariknya hingga kembali ke tempat memulai.”

Kemudian Rasulullah memasukkan kedua telunjuknya ke dalam telinga dan memutarnya kedua ibu jari membersihkan bagian dhohir telinga.
Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Imam Nasa’i, dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Wallahu a’lam bisshowab

SebelumnyaKajian Tafsir Jalalain | An-Nisa: 89-90 | DR. KH. Fadlolan Musyaffa', Lc., MA. | 19 September 2021 SesudahnyaPenyebab Lupanya Seorang Pelajar

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya