SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Rangkuman bukughul Maram BAB II: Bab Wadah

Terbit 5 September 2021 | Oleh : Admin | Kategori : Hadist
Rangkuman bukughul Maram BAB II: Bab Wadah

Rangkuman Pengaosan Kitab Bulughul Maram Karangan Ibnu Hajar Al-Asqolani oleh DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.

Ahad, 5 Sepetember 2021

BAB II: Bab Wadah

عَنْ خُذَيْفَةَ بْنَ الْيَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( لاَتَسْرَبُوْا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوْا فِى صِحَافِهِمَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا ، وَلَكُمْ فِى الآخِرَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
14. Hadist diriwayatkan dari Hudzaifah bin Al-Yaman R. A., beliau mengatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah kalian meminum dalam wadah yang terbuat dari emas dan perak. Dan janganlah kalian makan di nampan/ piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena mereka sesungguhnya digunakan oleh orang kafir di dunia. Untuk orang mukmin digunakan di akhirat. (HR. Bukhori dan Muslim)

Note: Larangan menggunakan wadah makan dan minum ini mutlak bagi lelaki maupun perempuan.

Berbeda dengan sebagai perhiasan: Emas dan perak tidak boleh digunakan oleh laki-laki dikarenakan terdapat molekul-molekul berbahaya yang membahayakan bagi tubuh. Molekul tersebut masuk melalui pori-pori kulit yang kemudian bercampur dengan pembuluh darah. Hal ini dapat menyebabkan penyakit Alzheimer. Penyakit Alzheimer merupakan penyakit otak yang mengakibatkan penurunan daya ingat, kemampuan berpikir dan bicara, serta perubahan perilaku secara bertahap. Kondisi ini banyak ditemukan pada orang-orang di atas 65 tahun.

Lalu, kenapa emas dan perak dihalalkan untuk perempuan?
Dihalalkan bagi perempuan untuk menggunakan emas dan perak karena perempuan bisa menstruasi, dimana zat yang berbahaya tadi dapat ikut terbuang bersama darah menstruasi mereka.

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( اَلَّذِيْ يَشْرَبُ فِى إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِى بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ )). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
15. Hadist dari Ummu Salamah R. A., beliau menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Orang yang minum di wadah yang berbahan emas dan perak akan diguyur timah yang meleleh oleh api neraka kedalam perutnya. (HR. Bukhori dan Muslim)

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : (( إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ )). أَخْرَجَهُ مُسْلِمُ
16. Hadist yang selanjutnya datang dari Ibnu Abbas R. A. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kulit bangkai hewan disama’, maka hukumnya menjadi suci.” Hadist dikeluarkan oleh Muslim. Dan rekasi dari Imam 4 menggunakan kalimat  (أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ)

Hewan yang dimaksud adalah hewan yang mati selain disembelih dan bukan merupakan hewan yang hukumnya najis mugholladhoh seperti anjing dan babi, dan hewan yang lahir dari salah satunya.

وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ المُحَبِّقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( دِبَاغُ جُلُوْدِ الْمَيْتَةِ طُهُوْرُهَا )). صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

17. Hadist dari Salamah bin Al-Muhabbiq RA., Rasulullah bersabda, “Menyamak kulit bangkai bisa mensucikannya.” Hadis ini dishohihkan oleh Ibnu Hibban.

وَعَنْ مَيْمُوْنَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ يَجُرُّوْنَهَا ، فَقَالَ : (( لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا ؟ )) فَقَالُوا : إِنَّهَا مَيْتَةٌ ، فَقَال : (( يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالقَرَظُ )) ، أَخْرَجَهُ اَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ .
18. Hadist dari Sayyidah Maymunah RA. Beliau berkata bahwa Rasulullah bersabda, ”
Suatu ketika, Rasulullah SAW melewati segerombol orang yang memegangi kulit bangkai. Beliau bertanya kepada mereka “Apakah kalian mengambil kulit ini untuk disamak?” Kemudian para sahabat tersebut menjawab, “Ini bangkai, ya Nabi!” Kemudian dijawab kembali oleh Rasulullah SAW, “Kulit itu bisa disucikan dengan air dan sesuatu yang sepet. Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Dawud Annasa’i.

Klik link dinawab untuk melihat arti kata “sepet”
https://kbbi.web.id/sepet

وَعَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قُلْتُ : يَارَسُوْلُ اللَّهِ إِنَّا بِأَرْضٍ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ ، أَفَنَأْكُلُ فِى آنِيَتِهِمْ قَالَ : (( لاَ تَاْكُلُوا فِيْهَا إِلاَّ أَنْ لاَ تَجِدُوْا غَيْرَهَا ، فَاغْسِلُوْهَا ، وَكُلُوْا فِيْهَا )). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

19. Abi tsa’labah Al-Khusyniyy R. A., bertanya kepada Rasulullah SAW, “Kita hidup di daerah kaum ahli kitab. Apakah kita boleh makan menggunakan wadah yang digunakan oleh mereka? ”
Rasulullah SAW menjawab,
” لاَ تَاْكُلُوا فِيْهَا إِلاَّ أَنْ لاَ تَجِدُوْا غَيْرَهَا ، فَاغْسِلُوْهَا ، وَكُلُوْا فِيْهَا”
Jangan makan menggunakan wadah bekas ahli kitab, kecuali ketika tidak menemukan wadah yang lain. Dan alangkah sebaiknya dicuci terlebih dahulu sebelum menggunakannya. (HR Bukhori Muslim)

وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّؤُ وْا مِنْ مَزَادَةٍ امْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِى حَدِيْثٍ طَوِيْلٍ
20. Hadist dari ‘Imron bin Hushoin R. A. Beliau berkata bahwa Nabi Muhammad dan para sahabat berwudhu dari bejana milik perempuan non muslim. (HR Bukhori dan Muslim)

وَعَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْكَسَرَ فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ . أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ .
21. Hadist diriwayatkan oleh Anas bin Malik R. A., beliau mengatakan bahwa gelas nabi muhammad retak. Kemudian Anas mengikatnya menggunakan rantai yang terbuat dari perak. Hadist ini dikeluarkan oleh Imam Bukhori.

Wallahu a’lam bisshowab

SebelumnyaKajian Tafsir Jalalain | An-Nisa: 84-86 | DR. KH. Fadlolan Musyaffa', Lc., MA. | 05 September 2021 SesudahnyaVaksinasi Massal Angkatan ke-7 Dosis Pertama Santri Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya