Bab Thaharah
Rangkuman kitab Al-Yaqutun Nafis
Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Kamis, 18 Januari 2024
======================================
Bab Thaharah
Thaharah secara bahasa adalah mensucikan dan menghilangkan kotoran-kotoran, baik dari perkara yang hissy (kasat mata), seperti benda-benda najis, maupun yang sifatnya ma’nawi (tak kasat mata), seperti penyakit- penyakit hati.
Sedangkan menurut _syara’_, thaharah adalah melakukan sesuatu yang mana sesuatu itu tergantung dari pekerjaan tersebut meskipun dalam beberapa sisi saja, atau melakukannya sesuatu tersebut untuk mendapatkan pahala.
contohnya, mensucikan diri sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat, mandi wajib, atau melakukan wudhu sebelum menyentuh Al-Qur’an.
Wasilah-wasilah (Media yang digunakan) Thaharah dan Tujuan- tujuannya
Thaharah mempunyai empat wasilah (alat untuk bersuci), dan empat tujuan.
Adapun alat-alat yang digunakan untuk bersuci ada empat:
1. Air.
2. Debu.
3. Penyamak.
4. Batu untuk istinja’.
Bersuci dapat dilakukan dengan
1. air, yaitu air mutlak.
2. Debu, yaitu murni dan bukan bekas bersuci.
3. Dâbigh (untuk menyamak kulit bangkai hewan) jika memiliki sepah sehingga bisa menghilangkan bekas-bekas lemak dan urat-uratnya (hal-hal yang menyebabkan kulit tersebut menjadi busuk); seperti daun dan kotoran burung dara.
4. Batu untuk beristinja’, batu yang suci dapat membersihkan najis, bukan dari barang yang dimuliakan atau berharga.
Adapun tujuan-tujuan thaharah, yaitu: wudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis.
والله اعلم بالصواب