SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

BAB QADZAF (Menuduh Zina)

Terbit 22 Juni 2023 | Oleh : Team Mdc | Kategori : Akhlak
BAB QADZAF (Menuduh Zina)

BAB QADZAF (Menuduh Zina)

Secara bahasa, qadzaf berarti melempar. Sedangkan dalam istilah syara’, qadzaf adalah tuduhan zina atas dasar mencemarkan nama baik.

Hukuman Menuduh Zina

1. Hukumannya 80 kali cambuk jika pelakunya orang merdeka.
2. Hukumannya 40 kali cambuk jika pelakunya adalah seorang budak.

Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi dalam Had Qadzaf

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam had qadzaf ada 11:

1. Penuduh sudah baligh.
2. Penuduh berakal.
3. Penuduh tidak dipaksa.
4. Penuduh tunduk terhadap hukum-hukum islam.
5. Penuduh tidak mendapatkan izin melakukan tuduhan zina dari orang yang dituduh.
6. Penuduh bukan orang tua dari orang yang dituduh zina.
7. Orang yang dituduh zina adalah seorang muslim.
8. Orang yang dituduh sudah baligh.
9. Orang yang dituduh berakal.
10. Orang yang dituduh merdeka.
11. Orang yang dituduh adalah orang yang menjaga kehormatan.

Hal Yang Menggugurkan Had Qadzaf

مَا يَسْقُطُ بِهِ حَدُّ الْقَذْفِ يَسْقَط حَدُّ الْقَذْفِ بِأَحَدِ ثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ:

١- إِقَامَةِ الْبَيِّنَةِ عَلَى الزِّنَا.

٢- وَعَفْو الْمَقْذُوفِ.

٣- وَلِعَانِ قَاذِفِ زَوْجَتِهِ.

Had qadzaf dapat gugur dengan salah satu sebab berikut ini:

1. Ditegakkannya bukti perzinaan.
2. Orang yang dituduh memaafkan.
3. Dilakukannya sumpah li’an dalam kasus suami menuduh istrinya.

Contoh Tuduhan Zina

Misalnya Zaid berkata, “Amru telah berzina.” Atau Zaid berkata kepada Amru, “Hai Pezina!” Atau, telah berzina.”

 

والله أعلم بالصواب

SebelumnyaRangkuman Ngaji Mauidhotul Mukminin SesudahnyaPelatihan Pesantrenpreneur Oleh Kemenparekraf RI Di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan (Pesantren Bilingual Berbasis Karakter Salaf) Semarang

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya