SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Rangkuman Ngaji Mauidhotul Mukminin

Terbit 20 Juni 2023 | Oleh : Team Mdc | Kategori : Uncategorized
Rangkuman Ngaji Mauidhotul Mukminin

بسم الله الرحمن الرحيم

Lantas mengenai perkara yang dihukumi syubhat, yang berarti sesuatu yang masih samar-samar (tidak diketahui pasti akan kehalalan ataupun keharaman suatu perkara), seakan dalam suatu perkara tersebut mengandung dua sudut pandang yang diperoleh dari dua sebab sehingga menimbulkan dua keyakinan.
Maka dari itu Imam Ghazali merumuskan beberapa uraian mengenai persoalan diatas, antara lain:

Pertama terdapat keraguan (شكّ) terhadap sebab-sebab yang menghalalkan ataupun yang mengharamkan .
Bila terjadi keraguan seimbang (تعادل) antara kecondongan terhadap kedua hukum halal atau haram, maka mengikuti hukum yang telah diketahui sebebelumnya.

Hukum itu tidak boleh ditinggalkan karena munculnya suatu keraguan. Apabila keraguan terdapat salah satu yang lebih kuat dari yang lainnya dikarenakan memiliki contoh dan bukti yang lebih kuat berdasarkan pertimbangan hukum syara’, maka keyakinan yang lebih kuat itulah yang dimenagkan.

Masalah tersebut, dibagi menjadi empat macam:
a. Keharaman suatu barang sudah diketahui sebelumnya, namun kemudian timbul keraguan akan kehalalan barang tersebut. Ini disebut perkara syubhat yang harus dihindari dan haram hukumnya, serta dilarang memilih hal tersebut.
b. Suatu perkara yang telah diketahui kehalalannya, tetapi terdapat keraguan terhadap keharamannya. Karena semula barang yang halal hukumnya, maka hukumnya adalah halal (فالاصل الحل وله الحكم), selaras pula dengan kaidah fiqhiyyah dalam Kitab Asybah Wan Nazhoir
الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَان
“Pada Dasarnya Sesuatu itu Tetap Sebagaimana Hukum Semula.”

والله أعلم باالصواب

SebelumnyaRangkuman Ngaos Bulughul Maram SesudahnyaBAB QADZAF (Menuduh Zina)

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya