SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

BAB: الوكالة (MEWAKILKAN)

Terbit 15 September 2022 | Oleh : Admin | Kategori : Fiqih
BAB:  الوكالة (MEWAKILKAN)

Pengertian wakalah (الوكالة ) secara etimologi adalah melimpahkan kekuasaan

Sedangkan secara terminologi adalah memasrahkan kekuasaan atau pekerjaan apapun yang sah untuk digantikan(dilakukan orang lain).

Contoh : A mempunyai pekerjaan lalu meminta B untuk mewakili pekerjaan tersebut.

Rukun wakalah ada 4 yaitu :
1. Orang yang mewakilkan
2. Orang yang menerima wakilan
3. Sesuatu yang diwakilkan
4. Sighot ( ucapan ijab qobul)

Syarat muwakkil (orang yang mewakilkan)
‎( شرط الموكل) yaitu : Orang yg mewakilkan sah melakukan pekerjaan/sesuatu yg diwakilkan itu.

Syarat wakil ada 2 yaitu :
1. Sahnya tashorruf atau muamalah bagi orang yang melakukan pekerjaan yang diizinkan.
2. Menentukan wakil dengan menyebut salah satu diantara orang banyak.

 

Syarat sesuatu atau pekerjaan yang diwakilkan ada 3 yaitu :
1. jika pekerjaan maka harus pekerjaan yang ketika dilakukan oleh muwakkil seorang diri sah, jika barang maka harus dimiliki /dibawah kekuasaan muwakkil.
2. bisa(sah) digantikan/dilakukan orang lain selain muwakkil
3. diketahui eksistensinya walaupun tidak secara keseluruhan(global).

Syarat sighot (ucapan) orang yang mewakilkan ada 3 yaitu :
1. Harus ada ucapan dari orang yang mewakilkan atau orang yg menerima yang menunjukkan adanya rela dari orang yang mewakilkan (موكل)
2. Tidak ada penolakan dari yang lain
3. Tidak digantungkan dengan suatu keadaan.

Contoh wakalah
Zaid berkata kepada Amr : aku mewakilkan kamu untuk menjualkan rumahku kepadamu.
Lalu Amr menjawab : oke atau diam
Diam nya wakil kepada muwakkil itu sah, kecuali wakil tersebut menolak atau mengatakan “tidak”

 

 

‎والله أعلم بالصواب

SebelumnyaBAB: ILMU YANG FARDU KIFAYAH DAN YANG HARAM DI PELAJARI SesudahnyaTiga Kunci Utama Meraih Kesuksesan|| Stadium General (Kuliah Umum) Mr. Nuri Kurnaz, MA.|| Pondok Pesantren Fadhlul Fadlan Semarang.

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya