BAB: ILMU YANG FARDU KIFAYAH DAN YANG HARAM DI PELAJARI
Boleh mempelajari ilmu nujum (ilmu falak) untuk mengetahui arah kiblat, dan waktu-waktu shalat. Boleh pula mempelajari ilmu kedokteran, karena ia merupakan ilmu yg mengetahui sebab akibat sebagai usaha penyembuhan. Nabi pernah berobat karena sakit dan untuk mencari sebab yang menjadikan sakit, lalu mencari obatnya.
Imam Syafi’I rahimahullah berkata, “ilmu itu ada dua, yaitu ilmu Fiqih untuk mengetahui hukum agama, dan ilmu kedokteran untuk menyelamatkan badan.”
Fiqih adalah ilmu yang mengetahui permasalahan yang amat kecil dan rumit. Abu Hanifah berkata : Fiqih adalah pengetahuan tentang hal-hal yang berguna untuk jiwa, dan mengetahui sesuatu yang berbahaya bagi diri seseorang. Abu Hanifah juga berkata : Ilmu itu hanya untuk diamalkannya, sedang mengamalkan di sini berarti meninggalkan kesenangan didunia demi akhirat.
والله أعلم بالصواب