SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Tata Cara Wudlu dan Tayamum dalam Al-Qur’an

Terbit 10 April 2022 | Oleh : Team Mdc | Kategori : Tafsir
Tata Cara Wudlu dan Tayamum dalam Al-Qur'an
Kajian Tafsir Jalalain | Al-Maidah: 6 | DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA. | Ahad, 03 & 10 April 2022
TATA CARA WUDLU DAN TAYAMUM DALAM AL-QUR’AN
-Surat Al-Ma’idah: 6
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur”.
Dalam tafsir Jalalain diterangkan bahwa yang dimaksud dengan membasuh tangan sampai ke siku adalah dengan mengikutsertakan siku untuk dibasuh sebagai bentuk kehati-hatian agar semua anggota wudlu benar-benar terbasuh. Seperti yang diterangkan di dalam hadits:
“Dari Abu Hurairah RA. Sesungguhnya ketika berwudlu, beliau membasuh wajahnya dengan sempurna, membasuh tangannya sebelah kanan sampai bahunya dan membasuh tangan kirinya sampai bahunya, lalu mengusap kepalanya kemudian membasuh kaki kanan sampai betis dan kaki kirinya, juga sampai betis. Abu Hurairah berkata:”Begitulah aku saksikan Rasulullah SAW berwudhu.” (HR. Muslim).
Sedangkan yang dimaksud dengan mengusap kepala adalah mengusap sebagian kepala seperti yang dicontohkan dalam hadits:
عن المغيرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم يتوضأ فمسح بناصيته و على العمامة (رواه مسلم)
“Dari Al-Mughiroh RA. Sesungguhnya Nabi SAW berwudlu dan mengusap ubun-ubun dan mengusap atas serbannya.”(HR. Muslim)
Kepala yang dimaksud adalah bagian yang merupakan tempat tumbuhnya rambut, sehingga apabila hanya mengusap helaian rambutnya saja juga diperbolehkan. Menurut Imam Syafi’i minimal dengan mengusap 3 helai rambut.
Selanjutnya, lafadh وَأَرْجُلَكُمْ dalam ayat ini dibaca nashob (fatkhah) karena diathafkan (diikutkan) kepada lafadh وَأَيْدِيَكُمْ, jadi arti lengkapnya adalah “dan basuhlah kedua kakimu”, akan tetapi ada pula yang membacanya dengan kharakat kasrah karena diathafkan kepada yang terdekat yaitu lafadh بِرُءُوسِكُمْ sehingga artinya menjadi “dan usaplah kakimu”. Pendapat yang terakhir ini adalah menurut Imam Maliki.
Dalam ilmu nahwu, athof biasanya diikutkan kepada lafadh yang paling dekat, akan tetapi dalam ayat ini athofnya diikutkan pada lafadh yang jauh. Faidah dari pemisahan penyebutan tangan dan kaki ini adalah agar rukun wudlu dilakukan secara tertib (urut-urut), sesuai dengan urutannya.
Sedangkan untuk kalimat “sampai dengan kedua mata kaki” artinya adalah dengan mengikutsertakan kedua mata kaki itu sebagaimana yang diterangkan dalam hadits yang sudah disebutkan pada pembahasan tentang pembasuhan tangan dan siku.
Dalam Al-Qur’an, tidak dijelaskan tentang wajibnya niat sebagai bagian dari rukun wudlu, akan tetapi niat dalam sebuah ibadah adalah wajib. Maka niat tetap termasuk dalam rukun wudlu. Dasar penetapan wajibnya niat dalam ibadah adalah berdasarkan hadits:
عن عمر ابن الخطاب رضي الله عنه قال: سمعت صلى الله عليه وسلم يقول: إنما الأعمال بالنيات (متفق عليه)
“Dari Umar bin Al-Khattab RA, ia berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya sahnya amal perbuatan itu tergantung pada niat.”
Selanjutnya, sakit yang diperbolehkan untuk bertayamum seperti yang diterangkan dalam ayat ini adalah sakit yang akan bertambah parah apabila terkena air. Perempuan yang jika tersentuh dapat membatalkan wudlu adalah perempuan ajnabi (orang lain). Termasuk dalam kategori perempuan ajnabi adalah istri, jadi istri jika tersentuh dapat membatalkan wudlu. Tayamum dapat dijadikan pengganti untuk wudlu ataupun mandi besar jika tidak terdapat air ataupun sakit yang jika terkena air bertambah parah. Tata cara tayamum baik untuk pengganti wudlu ataupun mandi besar adalah sama, yaitu dengan mengusap wajah dan tangan dengan debu yang suci.
Wallahu a’lam bis shawab..
SebelumnyaTahun ke Tujuh Hijrah SesudahnyaSukses puasa Ramadhan jika...??

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya