SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

BAB: Keutamaan dan Etika Menjamu Makanan Untuk Tamu (yang berkunjung ke rumah)

Terbit 22 Februari 2022 | Oleh : Admin | Kategori : Tasawuf
BAB: Keutamaan dan Etika Menjamu Makanan Untuk Tamu (yang berkunjung ke rumah)
Rangkuman Ngaji Mauidhotul Mukminin
Selasa, 22 Februari 2022
Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA
=================================
بسم الله الرحمن الرحيم
BAB: Keutamaan dan Etika Menjamu Makanan Untuk Tamu (yang berkunjung ke rumah)
Menjamu makanan untuk teman yang datang ke rumah itu memiliki keutamaan yang banyak. Al Hasan basri telah berkata: setiap nafkah yang diinfakkan/dibelanjakan itu akan dihisab (di akhirat nanti) kecuali nafkah yang diberikan berupa makanan kepada kerabat dan sesungguhnya Allah telah memuliakan hal tersebut.
وَ قَالَ عَلِيُّ رَضِيَ اللّٰهُ : لَأَنْ أَجْمَعَ أِخْوَانِيْ عَلَى صَاعٍ مِنْ طَعَامٍ أَحَبُّ أِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً
Ali RA telah berkata: “mengumpulkan kerabatku dan menjamunya dengan satu sha’ makanan itu lebih ku sukai daripada memerdekakan budak”.
Maksudnya adalah menjamu tamu adalah perbuatan yang lebih mulia daripada memerdekakan budak.
Etika bertamu yang tidak baik yaitu ketika sengaja bertamu bersama rombongan saat waktu makan dan datang secara tiba-tiba karena dapat membuat terkejut tuan rumah dan itu dilarang oleh syariat.
Allah SWT berfirman:
قَالَ اللّٰهُ تَعَالَى: لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيَّ ألَّا اَْنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ أِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِيْنَ اءِنَاهٌ (الأحزاب: ٥٣)
” Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)”.
Maksudnya adalah ketika bertamu hendaknya menghormati tuan rumah dengan menunggu hidangan yang akan disajikan hingga matang kemudian makan bersama tuan rumah.
Adapun orang yang kelaparan dan sengaja bertamu agar diberi makan tanpa menanti waktu makan itu diperbolehkan. Ini juga dapat menolong teman agar mendapatkan pahala memberi makan. Hal ini biasa dilakukan oleh ulama salaf.
Jika bertamu tetapi tuan rumah tidak ada dan dia yakin secara pasti bisa bahwa tuan rumah itu terkenal denga kedermawanan nya ( gemar bershodaqoh) dan akan senang ketika kerabat memakan makanannya, maka boleh baginya makan dengan tanpa seizin tuan rumah. Sebab yang dimaksudkan “meminta izin” itu mendapatkan ridlo, terlebih saat makanan dengan perkara yang luas (banyak). Sebab, beberapa banyak orang yang secara jelas memberikan izinnya hingga bersumpah, akan tetapi hatinya tidak ridlo, maka hukum memakannya itu makruh, dan beberapa banyak orang berpergian tidak memberikan izin akan tetapi senang jika makanannya dimakan.
-والله أعلم بالصواب
SebelumnyaSurprise Tumpeng dari Jamaah Pengajian Ahad Pagi Kepada Ibu Nyai Hj Fenty Hidayah, S.Pd Pengasuh Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan (Pesantren Bilingual Berbasis Karakter Salaf) Semarang, dalam Rangka Memperingati Hari Kelahiran Beliau yang Bertepatan pada tgl 17 Febuari Lalu SesudahnyaBAB: Masa Belajar #2

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya