SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Rangkuman Tafsir Jajalain Surat An-Nisa: 129-131

Terbit 20 Desember 2021 | Oleh : Team Mdc | Kategori : Tafsir
Rangkuman Tafsir Jajalain Surat An-Nisa: 129-131

Kajian Tafsir Jalalain | An-Nisa: 129-131 | DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA. | 19 Desember 2021

-Surat An-Nisa’, Ayat 129
وَلَن تَسۡتَطِيعُوٓاْ أَن تَعۡدِلُواْ بَيۡنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡۖ فَلَا تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلۡمَيۡلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلۡمُعَلَّقَةِۚ وَإِن تُصۡلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا

Artinya: “Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.

Maksud dari kata adil di permulaan ayat ini artinya adalah bersikap sama tanpa berat sebelah (di antara istri-istri orang yang melakukan poligami) dalam hal kasih sayang, giliran, ataupun nafkah. Suami yang berpoligami dilarang untuk terlalu cenderung kepada wanita yang lebih dikasihi sehingga sang suami meninggalkan wanita yang tidak dicintai sampai dia nasibnya seperti tergantung (janda tidak, bersuami pun bukan). Akan tetapi jika sang suami mengadakan perjanjian yakni dengan berlaku adil dalam mengatur giliran dan menjaga diri dari berbuat kecurangan maka sesungguhnya Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyayang terhadap kecenderungan yang terdapat dalam hati sang suami.

Ayat ini sebenarnya berkaitan dengan surat An-Nisa ayat 5 yang menerangkan bahwa kalau tidak bisa berlaku adil, maka hendaknya sang suami hanya memiliki satu istri saja. Berikut surat An-Nisa’ Ayat 3:

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ

Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zhalim”.

-Surat An-Nisa’, Ayat 130
وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغۡنِ ٱللَّهُ كُلّٗا مِّن سَعَتِهِۦۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمٗا

Artinya: “Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya), Mahabijaksana”.

Lalu jika keduanya berpisah (bercerai) maka Allah SWT akan memberi kecukupan kepada masing-masing mereka dari limpahan karunia-Nya misalnya dengan menjodohkan pihak suami dengan istri yang lain, dan pihak istri dengan suami yang lain.

-Surat An-Nisa’, Ayat 131
وَلِلَّهِ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِۗ وَلَقَدۡ وَصَّيۡنَا ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ وَإِيَّاكُمۡ أَنِ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ وَإِن تَكۡفُرُواْ فَإِنَّ لِلَّهِ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَنِيًّا حَمِيدٗا

Artinya: “Dan milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan sungguh, Kami telah memerintahkan kepada orang yang diberi kitab suci sebelum kamu dan (juga) kepadamu agar bertakwa kepada Allah. Tetapi jika kamu ingkar, maka (ketahuilah), milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan Allah Mahakaya, Maha Terpuji”.

Perintah untuk bertakwa kepada Allah SWT dalam ayat ini maksudnya adalah takutilah dengan siksa-Nya dengan jalan menaati-Nya. Dan sesungguhnya kekafiran mausia itu tidaklah akan merugikan-Nya sedikit pun. (Dan Allah Maha Kaya) sehingga tidak membutuhkan makhluk dan ibadah mereka, karena sesungguhnya ibadah manusia adalah untuk kepentingan manusia itu sendiri.

Wallahu a’lam bis shawab..

SebelumnyaRangkuman Tafsir Jalalain Surat An-Nisa', Ayat 128 SesudahnyaKabar Duka Atas Wafatnya KH Ahmad Sya'roni, Katib Syuriah PWNU Jateng, Anggota Komisi Fatwa MUI Jateng, Ketua Majelis Syariah DPW-PPP Jateng

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya