SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Muqaddimah Bulughul Maram

Terbit 1 Agustus 2021 | Oleh : Team Mdc | Kategori : Hadist
Muqaddimah Bulughul Maram

Rangkuman Pengaosan Kitab Bulughul Maram Karangan Ibnu Hajar Al-Asqolani oleh DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Ahad, 1 Agustus 2021

Muqaddimah

وَمَآ اٰتٰاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ
Yang artinya,  “Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Dibuka dengan potongan surat Al-Hasyr ayat 7 diatas, kitab Bulughul Maram min Adilat Al-Ahkam mulai dikaji oleh DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA disima’ oleh segenap santri Pesantren Fadhlul Fadhlan Semarang.

Sebelum masuk ke pembahasan di dalam kitab Bulughul Maram, mari mengenal kitab ini terlebih dahulu. Kitab Bulughul Maram min Adilat Al-Ahkam merupakan kitab karangan Syeh Ibnu Hajar Al-Asqolani Mesir (773-852 H) yang memuat hadist-hadist yang dijadikan sumber hukum fikih oleh para ahli fikih khususnya bagi fikih madzhab Syafi’i. Di Indonesia sendiri, kitab ini sudah sangat terkenal di kalangan pesantren dan bahkan di institusi pendidikan formal lainnya seperti sekolah dan universitas untuk dijadikan refererensi hukum-hukum fikih.

Pengarang kitab Bulughul Maram ini, Ibnu Hajar Al-Asqolani, merupakan ulama’ ahli hadist yang lahir pada tahun 773 H dan wafat pada tahun 852 di Mesir. Beliau besar di Palestina. Beliau merupakan Al-Hafidh (al-Hafidz) atau ahli hadis: Adalah gelar untuk ulama yang sudah hapal hadits lebih dari 100.000 hadits beserta sanad dan matannya, di zaman dahulu ada banyak ulama yang mencapai derajat ini, namun dijaman sekarang sudah sangat langka.

Selain itu, beliau juga merupakan seorang Hamilul Qur’an sejak berusian 9 tahun dibawah bimbingan Syeh ahli fikih bernama Shadrudin Muhammad bin Muhammad bin Abdurrazaq As-Safthi Al Muqri’. Adapun karangan-karangan beliau yang terkenal  lainnya ialah Fathul Bari, Ad-Durar al-Kaminah,
Tahdzib At Tahdzib, dan Al-Ishobah fi Tamyiz Ash-Shahabah.

Dalam ilmu hadits, ada beberapa istilah dan gelar untuk menyebut orang-orang yang hafal banyak hadits. Istilah dan gelar tersebut diberikan sebagai julukan berdasarkan seberapa banyak mereka telah menghafalkan hadits-hadits Rosulullah SAW.

Tak hanya hafal haditsnya saja tentunya, tetapi juga sanad-sanad hadits, keadaan para perawi hadits tersebut, dan kedudukan hadits tersebut baik kuat atau lemahnya hadits. Semakin banyak hadits yang dihafal, maka semakin tinggi derajat mereka sebagai ahli hadits.

Adapun tingkatan orang-orang yang telah hafal banyak hadist diistilahkan dalam 4 tingkat sebagaimana berikut ini :

1. Al-Muhaddits (الْمُحَدِّثُ)
Gelar Al-Muhaddits adalah orang yang telah hafal banyak sekali hadits-hadits Rosulullah SAW. Selain itu juga mereka mengetahui sanad-sanad dari masing-masing hadits, keadaan perawi yang meriwayatkan hadits, kuat lemahnya hadits-hadits tersebut, dan lain sebagianya.

Adapun diantara ulama’ ahli hadits yang tergolong muhadditsin adalah Atha’ bin Abi Rabah, Imam Az-Zabidi, Ibnu Katsir, dan lainnya.

2. Al-Hafidh (الْحَافِظُ)
Gelar Al-Hafidh diberikan kepada orang yang telah hafal 100.000 hadits, beserta dengan pengetahuan tentang sanad-sanad, keadaan perawi, kuat lemahnya hadits tersebut.

Sedangkan gelar al-hafidh di Indonesia diperuntukkan bagi orang-orang yang hafal Al-Qur’an karena hal itu sudah terbiasa dan sudah melekat di masyarakat. Namun, sebenarnya gelar untuk orang yang hafal Al-Qur’an adalah Hamilul Qur’an (حَامِلُ الْقُرْأٓنِ).
Namun penghafal Al-Quran di Indonesia belum layak diberikan gelar Hamilul Qur’an, karena gelar Hamilul Qura’an sesungguhnya bagi orang yang hafal Al-Qur’an dan bisa menulis Al-Qur’an serta faham maknanya. Sementara di Indonesia hanya bisa menghafal, tdk bisa menulis juga tidak faham maknanya.

Adapun para ulama’ ahli hadits yang mendapatkan gelar Al-Hafidh misalnya Al-Iraqi, Syarafuddin Ad-Dimyati, Ibnu Hajar Al-Atsqalani, Ibnu Daqiq Al-‘Id, dan lainnya.

3. Al-Hujjah (الْحُجَّةُ)
Gelar Al-Hujjah diberikan kepada orang yang telah hafal 300.000 hadits, baik isi hadits, sanad-sanadnya, keadaan perawi, kuat lemanya hadits, dan lainnya.

Adapun ulama’ yang mendapatkan gelar Al-Hujjah di antaranya adalah Hisyam bin Urwah, Abu Hudzail Muhammad bin Al-Walid, Muhammad Abdullah bin Amar, dan lainnya.

4. Al-Hakim (الْحَاكِمُ)
Gelar tertinggi yang dinobatkan bagi ulama’ yang hafal hadits adalah Al-Hakim. Gelar ini diberikan bagi mereka yang telah menghafal dan menguasai seluruh hadits.

Adapun golongan ulama’ yang menapatkan gelar Al-Hakim adalah Ibnu Dinar, Al-Laits bin Sa’ad, Imam Malik, Imam Syafi’i dan lainnya.

Wallahu a’lam bisshowab

SebelumnyaTafsir Jalalain Surat An Nisa : 64-70 SesudahnyaFinishing Pembangunan Gelanggang Olahraga Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya