Hukum Bersuci Menggunakan Tisu Basah
Ngaos Assholah fil Hawaa karangan DR. K.H Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Rabu, 21 April 2021
Hukum Bersuci Menggunakan Tisu Basah
Menurut Ibnu Taimiyah, najis jika wujud najis hilang dengan cara apapun, maka najis tersebut sudah dihukumi menghilang. Hukum ada karena wujud illat. Maka, ketika illat tersebut hilang, maka hilanglah hukum najisnya. Jika seseorang sudah membersihkan badan atau benda dari najis, maka badan atau barang tersebut dihukumi suci. Karena keadaan di dalam pesawat yang tidak memungkinkan membersihkan najis dengan mengguyurkan air, maka menggunakan tisu basah ini dapat menjadi alternatif.
Istinja’ menggunakan air dianggap lebih utama karena air lebih efektif untuk menghilangkan najis. Akan tetapi, ulama menyepakati bahwa istijmar (membersihkan najis menggunakan selain air) juga sah, baik dalam keadaan air yang cukup. Dalam riwayatnya Abi Hurairah, Nabi Muhammad pernah bersabda,
“Barangsiapa yang melakukan wudhu, sempurnakanlah. Barangsiapa yang melakukan istijmar, hendaknya dia mengganjilkan bilangan(sesuatu yang dipakai istijmar). (HR. Bukhori Muslim)
Dikuatkan lagi dengan pendapat Ibnu Qoyyim yang menjelaskan bahwa para ulama memperbolehkan istijmar dengan batu atau tisu baik di musim kemarau ataupun hujan.
Salman al-Farisi menambahkan bahwa rasulullah melarang kita melakukan istijmar kurang dari 3 usapan batu.
Anas bin Malik Ra berkata, ketika Nabi Muhammad memasuki kamar mandi, maka ia dan anak laki-lakinya (Anas bin Malik) membawakan wadah yang berisikan air untuk bersuci.
Ibnu Qudamah mengatakan bahwa jika bersuci dengan air itu lebih utama daripada istijmar (bersuci dengan batu atau tisu). Akan tetapi, jika ingin meringkas dengan istijmar saja itu sudah cukup dan dianggap sah.
Wallahu a’lam bisshowab
Ade irawan, Sabtu, 23 Jul 2022
Assalamu’alaikum
Berarti membersihkan air kecing dengan lap basah saja sudah cukup ?