SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Syarat Wajib Dan Syahnya Wudhu

Terbit 20 April 2021 | Oleh : Admin | Kategori : Pasanan
Syarat Wajib Dan Syahnya Wudhu

Ngaos Assholah fil Hawaa karangan DR. K.H Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Rabu, 20 April 2021

Syarat wajib wudhu
1. Baligh
2. Mampu melaksanakan wudhu
3. Masuk waktunya sholat.

Syarat Sah Wudhu
Madzhab hanafi ada 3. Selain madzhab hanafi, syarat sah wudhu ada 4.

1. Membalurkan air kepada seluruh anggota wudhu yang diwajibkan. Tidak boleh ada bagian yang terlewatkan sedikitpun. Dan memastikannya dengan meyakinkan diri bahwa sudah terbasuh secara menyeluruh. Jika memakai cincin yang ketat, maka hendaknya digerakkan agar air bisa masuk dan meresap kedalam. Menurut Imam Malik, jika menggunakan 1 cincin yang sempit tidak diwajibkan untuk menggerakkannya. Jika cincin yang dipakai itu secara ilegal, misalnya concin emas bagi laki-laki yang mana cincin tersebut sempit, maka wajib melepasnya.

Membasuh anggota wudhu kurang dari 3 kali hukumnya makruh. Begitupun membasuh lebih dari 3 kali juga makruh. Dan hendaknya, kita tidak terlalu hemat dan tidak terlalu boros dalam menggunakan air untuk wudhu.

Dalam kondisi dimana tidak memungkinkan, misalnya penumpang pesawat yang tidak mendapatkan air untuk membasuh anggota wudhu yang diwajibkan, maka boleh menerapkan madzhab Maliki yang membolehkan kita mengusap kaki ketika wudhu. Menurut Ibnu Jarir Al-Tabari, boleh memilh antara membasuh atau mengusap.

Imam Al-bashri menyatakan bahwa boleh memilih antara membasuh atau mengusap. Sebagian ulama menggabungkan keduanya. Namun tidak dimutlakkan untuk memilih salah satu atau menggabungkan. Para ulama juga tidak ada yang memutlakkan hal tersebut.

2. Menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi sampainya air pada kulit. Misalkan cat, lilin, dan lain-lain yang bisa menghalangi air membasahi kulit. Minyak dianggap masih bisa meresapkan air ke kulit.

3. Tidak adanya hal-hal yang melarang dilakukannya wudhu. Misalnya haid, nifas, sakit parah, dan sebagainya.

4. Masuknya waktu untuk mereka yang bertayammum, menurut jumhur ulama selain Madzhab Hanafi dan mereka yang tertimpa hadast yang datang secara terus menerus. Misalnya kencing yang tertahan menurut Nadzhab Syafi’i dan Hambali.

PEMBAHASAN KEEMPAT

Membersihkan Kencing dan Tinja dengan Tisu Kering (Istijmar)

Pengertian dari istijmar yakni menghilangkan najis (misalkan kencing dan tinja) menggunakan barang yang keras, suci, dan yang tidak dimuliakan syara’ seperti kain jilbab, uang, dan makanan dll segala sesuatu yg dimulyakan secara syara’.

Wallahu a’lam bisshowab

SebelumnyaAdab Membaca Al-Qur'an SesudahnyaHukum Bersuci Menggunakan Tisu Basah

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya