HILANGNYA ZAKAT EMAS DAN PERAK
Rangkuman Ngaji Pasanan
Kitab Al- Ulama’ Al Mujaddidun
Karya : Syaikh KH. Maimoen Zubair
Rabu, 21 April 2021
Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA
بسم الله الرحمن الرحيم
HILANGNYA ZAKAT EMAS DAN PERAK
Zakat merupakan salah satu fardhu atau kewajiban dalam islam, tanpa terkecuali. Dimana kewajiban tersebut terkandung dalam Al-Qur’an dan sunnah (hadits) Nabi SAW, serta menjelaskan macam-macam harta, takarannya zakat, syarat-syaratnya dan kewajibannya. Zakat mempunyai peran yang cukup penting bagi umat muslim, baik dari segi kemasyarakatan atau sosial, ekonomi, dan finansial. Merupakan ibadah dalam islam yang berpegang pada nash-nash, dan tidak boleh melampaui nash tersebut, kecuali dalam keadaan darurat, serta diatur dalam kaidah ushul fiqh. Karenanya seluruh umat muslim sepakat tentang kewajiban dan ukuran zakat, pada harta emas dan perak.
Emas dan perak merupakan barang tambang atau logam mulia, yang Allah SWT titipkan banyak manfaat didalamnya secara khusus, yang tidak ada pada hasil tambang yang lainnya. Digunakan manusia sejak zaman dahulu sebagai alat transaksi atau uang, dan standar patokan harga suatu barang. Keistimewaan khusus yang terdapat pada emas dan perak :
1. Kuat dan tetap bentuknya
2. Tidak mudah berkarat
3. Harganya yang stabil
4. Dapat dipecah menjadi beberapa bagian
5. Tidak mudah untuk ditiru, sebab mudahnya membedakan yang asli dan palsu, dengan melihat dan membunyikannya.
Dilihat dari perspektif syariat, emas dan perak secara khusus dianggap sebagai harta yang berkembang atau menjanjikan dalam finansial. Oleh sebab itu diwajibkan untuk berzakat atas keduanya, dan terdapat ancaman atau peringatan dari Allah SWT bagi yang menyimpannya, dengan tanpa menyedekahkannya dijalan Allah.
Allah berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 34-35:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون (35)
Artinya, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (34) “(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (35)
Lalu Rasulullah SAW bersabda untuk menguatkan dam mengingat terkait hal tersebut :
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي منها حقها إلا إذا
كان يوم القيامة صفحت له ضفاءح من نار فأحمي عليها
في نار جهنم فيكوى بها جنبه وجبينه وظهره
“Tidak seorang pun yang memiliki emas dan perak yang tidak menunaikan hak yang terdapat padanya melainkan di hari kiamat akan ditempakan beberapa piringan logam (setrika) dari api untuknya kemudian piringan itu dipanaskan ke dalam neraka Jahannam kemudian dengan itu disetrika lambung, pelipis, dan punggungnya.”
Ancaman tersebut ditunjukan kepada mereka yang enggan untuk memberikan haknya atas emas dan perak untuk berzakat.
Pada zaman Rasulullah SAW bangsa Arab sudah mengetahui dan menggunakan, emas dan perak sebagai alat transaksi. Emas dikenal dengan bentuk Dinar, dan Perak dikenal sebagai Dirham. Kemudian Rasulullah SAW menjadikan zakat mal dari dinar dan dirham, dan digunakan sebagai alat tukar resmi, yang diatur dalam syariat. Rasulullah SAW juga menetapkan banyak hukum darinya seperti, zakat, riba, mahar, diyat potong tangan dalam pencurian, dan lainnya.
Dan pada zaman sekarang emas dan perak sudah tidak lagi digunakan untuk bertransaksi. Hal tersebut terjadi pasca perang dunia kesatu. Mengakibatkan uang kertas digunakan manusia dimana-mana, diseluruh dunia. Dan sekarang memandang emas dan perak pada perkara kecil dan bukan sebagai alat transaksi. Hal tersebut sekaligus menghapus adanya zakat emas dan perak yang dulu berlaku dan dijelaskan amat banyak, didalam kitab-kitab yang ditulis para ulama.
والله أعلم بالصواب