Tentang Makanan Syubhat (Rangkuman Kitab Fathul Jawad Hal 67-68)
Fathul Jawad ala Syarh Manzhumah ibn Imad.
Karya Syekh Syihabuddin al-Ramly, Madzhab Syafi’i, hal. 67-68
Ahad, 21 Maret 2021
Diriwayatkan oleh Imam Subki tentang suatu kisah dimana Abu Bakar memakan sesuatu yang tanpa beliau ketahui secara jelas halal atau haramnya makanan tersebut. Setelah mengetahui dari yang memberi makanan bahwa yang dimakan didapatkan cara haram, beliau lalu memadukkan jari kedalam mulut untuk memuntahkan makanannya. Karena beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda: Bahwa daging yang tumbuh dari sesuatu makanan minuman yang haram, maka tempatnya ialah neraka.
Makanan haram juga dapat menyebabkan gelap dan butanya hati. Sehingga tidak bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk. mana yang hak dan mana yang bathil.
Kemudian, apabila ada seorang hamba yang berbuat suatu dosa, maka membekas satu titik hitam di hatinya.
Hendaknya, kita menghindari perkara yang syubhat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga diri kita. Sesuatu yang syubhat seperti halnya kita mencari kayu bakar di malam hari yang bisa menjebak kita. Apa yang kita pikir itu kayu, ternyata ular yang bisa melukai kita.
Hukum memakan burung elang itu haram. Karena elang termasuk hewan yang berkuku tajam dan juga dilindungi. Akan tetapi, memakan telur burung, telur ular dihukumi halal. Begitu juga dengan telur-telur hewan yang lain. Seperti telur penyu atau telur buaya.
Wallahu a’lam bisshowab