SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

ZIARAH KUBUR

Terbit 26 Maret 2024 | Oleh : Admin | Kategori : Pasanan
ZIARAH KUBUR

Rangkuman Ngaji Al-Ajwibah Al-Ghaliyah
Selasa, 26 Maret 2024
Oleh : Gus Ahmad Syauqi Istiqlaly
========================

Soal: Apa dalil yang menunjukkan adanya manfaat yang didapat oleh orang-orang hidup dari orang-orang mati?

Jawab: Dalilnya adalah sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya amalmu disampaikan kepada kerabat dan keluargamu (yang sudah mati). Jika amalmu baik, mereka bergembira. Adapun jika amalmu tidak demikian, mereka berkata, ‘Ya Allah, jangan Engkau matikan mereka hingga Engkau beri mereka petunjuk sebagaimana Engkau memberi petunjuk kepada kami’.” (HR. Imam Ahmad 3:164).

Al-Bazzar meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Mas’ud, dari Nabi SAW: “Hidupku baik bagi kalian. Kalian mengadakan berbagai masalah dan diadakan bagi kalian hukum-hukum dan ketetapan syariat. Dan wafatku baik bagi kalian, amal-amal kalian disampaikan kepadaku. Bila ada kebaikan yang aku lihat, aku memuji Allah SWT. Dan bila ada keburukan yang aku lihat, aku mohonkan ampunan bagi kalian.” (HR. Al-Bazzar 5:308). Ulama’ mengatakan, “Adakah manfaat yang lebih besar dari permohonan ampunan Rasulullah SAW saat diperlihatkan kepada beliau amal salah satu diantara umat beliau yang melakukan keburukan?”

Sebagian ulama ahli tahqiq mengatakan, “Di antara dalil terbesar yang menyatakan adanya manfaat orang-orang mati bagi orang-orang hidup adalah kejadian yang dialami Sayyidina Rasulullah SAW di malam Isra’, ketika Allah SWT mewajibkan shalat lima puluh waktu kepada beliau. Kemudian Nabiyullah Musa AS memberi saran kepada beliau agar kembali menghadap Tuhannya dan meminta kepada-Nya agar diberi keringanan, sebagaimana dipaparkan dalam Ash-Shahih.

Kala itu Sayyidina Musa AS telah wafat dan seluruh umat Muhammad SAW berada dalam keberkahannya sampai Hari Kiamat. Hal itu lantaran mereka mendapat keringanan dari lima puluh menjadi shalat lima waktu dengan perantara Nabi Musa AS. Ini merupakan manfaat terbesar dan faedah teragung. Ketahuilah, bahwa yang diuraikan di atas tidak bertentangan dengan sabda Nabi SAW: “Jika anak Adam (manusia) mati, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal…” (HR. Muslim 1631). Maksudnya, amalnya untuk dirinya sendiri terputus, yaitu amal yang dengan melakukannya bertambah pahala baginya. Amal semacam itu yang terputus dengan datangnya kematian. Adapun amalnya untuk orang lain, seperti juga doa dan permohonan ampunan untuk orang-orang yang masih hidup lainnya, hadits itu tak menunjukkan keterputusannya. Bahkan telah dinyatakan amalnya tetaplah langgeng setelah kematian sebagaimana telah diurai sebelumnya.
___________________________________

ZIARAH KUBUR

Soal: Apa hukum ziarah kubur?

Jawab: Ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunah yang dianjurkan. Ziarah kubur pernah dilarang di masa awal Islam. Kemudian larangan ini dihapus berdasarkan sabda Rasulullah SAW dan perbuatan beliau. Dalam hadits disebutkan: “Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang hendaknya kalian berziarah kubur.” (HR. Muslim 977). Dalam satu riwayat terdapat tambahan: “Sesungguhnya ziarah kubur memperlembut hati, membuat air mata bercucuran, dan mengingatkan pada akhirat.”

Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW keluar menuju pemakaman Baqi’. Di sana beliau mengucapkan:

السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد

Artinya : “Keselamatan bagi kalian di persemayaman kaum mukminin. Sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah, ampunilah penghuni pemakaman Baqi’ Al-Gharqad.” (HR. Muslim 974).

Ulama rahimahumullah mengatakan bahwa ziarah kubur merupakan kebiasaan Nabi SAW, dan sahabat-sahabat beliau pun melakukan ziarah kubur saat beliau masih hidup. Nabi SAW juga mengajari mereka tentang tata cara ziarah kubur. Umat sepakat bahwa ziarah kubur merupakan ritual yang dianjurkan untuk mendapatkan penyadaran dan pelajaran. Ziarah kubur tetap merupakan ketentuan yang dianjurkan di berbagai wilayah dan negeri.
___________________________________

Soal: Apa hukum ziarah kubur bagi kaum wanita?

Jawab: Ulama’ menyatakan bahwa ziarah kubur bagi kaum wanita hukumnya makruh karena dikhawatirkan akan mengalami trauma lantaran kaum wanita sering merasa sedih dan kurang tabah dalam menghadapi musibah. Namun ada pengecualian pada kubur para nabi, orang shaleh, dan ulama’. Kaum wanita dianjurkan untuk berziarah di kubur mereka untuk tabarruk.

Meski demikian, ada juga di antara ulama’ yang memberi keringanan bagi kaum wanita untuk berziarah kubur secara mutlak. Ini berdasarkan hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melihat seorang wanita di pemakaman sambil menangis di atas kubur anaknya. Beliau bersabda kepada wanita itu: “Bertakwalah kepada Allah SWT dan bersabarlah.” (HR. Bukhori 1194). Beliau menyuruhnya bersabar dan tidak memungkiri keberadaannya di pemakaman. Ini juga dapat dikaitkan dengan makna hadits, “Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang hendaknya kalian berziarah kubur.” Dengan ketentuan maknanya berlaku umum bagi kaum pria maupun kaum wanita.

Dalam hadits juga dinyatakan bahwa Nabi SAW mengajari Aisyah RA doa saat berziarah kubur. Beliau bersabda kepadanya, “Ucapkanlah:

السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين و يرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون

Artinya : “Keselamatan bagi kalian penghuni pemakaman kaum mukminin dan muslimin. Semoga Allah SWT merahmati orang-orang yang terdahulu dan yang terkemudian di antara kita. Sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim 974). Seandainya ziarah kubur tidak dianjurkan kepada Aisyah RA, niscaya beliau tidak mengajarinya doa ziarah kubur itu.

والله أعلم بالصواب

SebelumnyaPERINGATAN BAGI YANG MEMUSUHI ULAMA SesudahnyaPAHALA ILMU DAN KEUTAMAANNYA DI DUNIA DAN AKHIRAT

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya