SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

AL – QISMAH (PEMBAGIAN)

Terbit 23 November 2023 | Oleh : Admin | Kategori : Fiqih
AL - QISMAH (PEMBAGIAN)

Rangkuman kitab al-yaqutun nafis
Kamis , 23 November 2023
Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
====================================

Secara bahasa kata al-qismah berarti pemisahan. Sedangkan dalam pengertian syara al-qismah adalah memisahkan bagian-bagian yang satu dari yang lain.

Rukun Pembagian

Rukun pembagian ada 3, yaitu: orang yang membagi, barang yang dibagi, dan orang yang mendapatkan bagian.

Syarat Orang yang Membagi

Syarat orang yang membagi:

1. Jika dia diangkat oleh hakim atau para anggota yang berkongsi, maka syaratnya dua: yaitu mempunyai kelayakan sebagai seorang saksi dan mengetahui ilmu pembagian (pandai berhitung).

2. Jika dia hanya diangkat oleh orang-orang yang berkongsi maka syaratnya adalah mukallaf. Kecuali jika dalam peserta kongsi ada mahjur (orang yang dicegah dari mengelola harta), sedangkan walinya menghendaki pembagian maka orang yang membagi disyaratkan pula: adil.

Macam Pembagian

Qismah (pembagian) ada 3:
ifraz (memisahkan dari yang lain), ta ‘dîl (membandingkan di antara bagian-bagian dengan harga), dan radd (pembagian dengan pengembalian sebagian hak).

1. Ifrâz : bagian-bagian yang didapatkan sama, baik bentuk dan nilainya, misalnya barang mitsl (barang-barang yang memiliki padanan, seperti biji-bijian) atau tanah yang bagian-bagiannya memiliki nilai jual yang sama.

2. Ta’dîl : dengan membandingkan bagian- bagiannya dengan harga sehingga tidak perlu ada pengembalian. Misalnya pembagian tanah yang bagian-bagiannya memiliki nilai jual yang berbeda.

3. Radd : yaitu pembagian yang di dalamnya diperlukan adanya pengembalian sesuatu. Misalnya bagian tanah milik salah satu dari dua pihak terdapat sumur atau pohon yang tak mungkin dibagi.

والله اعلم بالصواب

SebelumnyaRangkuman Ngaji Ta'limul Muta'allim Rabu, 22 September 2023 Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA SesudahnyaMUI Kota Semarang Selenggarkan FGD (Focus Group Discussion), Pengasuh Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA Hadir Sebagai Narasumber

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya