AL – QISMAH (PEMBAGIAN)
Rangkuman kitab al-yaqutun nafis
Kamis , 23 November 2023
Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
====================================
Secara bahasa kata al-qismah berarti pemisahan. Sedangkan dalam pengertian syara al-qismah adalah memisahkan bagian-bagian yang satu dari yang lain.
Rukun Pembagian
Rukun pembagian ada 3, yaitu: orang yang membagi, barang yang dibagi, dan orang yang mendapatkan bagian.
Syarat Orang yang Membagi
Syarat orang yang membagi:
1. Jika dia diangkat oleh hakim atau para anggota yang berkongsi, maka syaratnya dua: yaitu mempunyai kelayakan sebagai seorang saksi dan mengetahui ilmu pembagian (pandai berhitung).
2. Jika dia hanya diangkat oleh orang-orang yang berkongsi maka syaratnya adalah mukallaf. Kecuali jika dalam peserta kongsi ada mahjur (orang yang dicegah dari mengelola harta), sedangkan walinya menghendaki pembagian maka orang yang membagi disyaratkan pula: adil.
Macam Pembagian
Qismah (pembagian) ada 3:
ifraz (memisahkan dari yang lain), ta ‘dîl (membandingkan di antara bagian-bagian dengan harga), dan radd (pembagian dengan pengembalian sebagian hak).
1. Ifrâz : bagian-bagian yang didapatkan sama, baik bentuk dan nilainya, misalnya barang mitsl (barang-barang yang memiliki padanan, seperti biji-bijian) atau tanah yang bagian-bagiannya memiliki nilai jual yang sama.
2. Ta’dîl : dengan membandingkan bagian- bagiannya dengan harga sehingga tidak perlu ada pengembalian. Misalnya pembagian tanah yang bagian-bagiannya memiliki nilai jual yang berbeda.
3. Radd : yaitu pembagian yang di dalamnya diperlukan adanya pengembalian sesuatu. Misalnya bagian tanah milik salah satu dari dua pihak terdapat sumur atau pohon yang tak mungkin dibagi.
والله اعلم بالصواب