Rangkuman Tafsir Jalalain Surat Al-Maidah: 41-43
Kajian Tafsir Jalalain | Al-Maidah: 41-43 | DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA. | 26 Juni 2022
-Surat Al-Ma’idah: 41
يَٰٓأَيُّهَا ٱلرَّسُولُ لَا يَحۡزُنكَ ٱلَّذِينَ يُسَٰرِعُونَ فِي ٱلۡكُفۡرِ مِنَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓاْ ءَامَنَّا بِأَفۡوَٰهِهِمۡ وَلَمۡ تُؤۡمِن قُلُوبُهُمۡۛ وَمِنَ ٱلَّذِينَ هَادُواْۛ سَمَّٰعُونَ لِلۡكَذِبِ سَمَّٰعُونَ لِقَوۡمٍ ءَاخَرِينَ لَمۡ يَأۡتُوكَۖ يُحَرِّفُونَ ٱلۡكَلِمَ مِنۢ بَعۡدِ مَوَاضِعِهِۦۖ يَقُولُونَ إِنۡ أُوتِيتُمۡ هَٰذَا فَخُذُوهُ وَإِن لَّمۡ تُؤۡتَوۡهُ فَٱحۡذَرُواْۚ وَمَن يُرِدِ ٱللَّهُ فِتۡنَتَهُۥ فَلَن تَمۡلِكَ لَهُۥ مِنَ ٱللَّهِ شَيۡـًٔاۚ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُرِدِ ٱللَّهُ أَن يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمۡۚ لَهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَا خِزۡيٞۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٞ
Artinya: “Wahai Rasul (Muhammad)! Janganlah engkau disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya. Yaitu orang-orang (munafik) yang mengatakan dengan mulut mereka, “Kami telah beriman,” padahal hati mereka belum beriman; dan juga orang-orang Yahudi yang sangat suka mendengar (berita-berita) bohong dan sangat suka mendengar (perkataan-perkataan) orang lain yang belum pernah datang kepadamu. Mereka mengubah kata-kata (Taurat) dari makna yang sebenarnya. Mereka mengatakan, “Jika ini yang diberikan kepadamu (yang sudah diubah) terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah.” Barangsiapa dikehendaki Allah untuk dibiarkan sesat, sedikit pun engkau tidak akan mampu menolak sesuatu pun dari Allah (untuk menolongnya). Mereka itu adalah orang-orang yang sudah tidak dikehendaki Allah untuk menyucikan hati mereka. Di dunia mereka mendapat kehinaan dan di akhirat akan mendapat azab yang besar”.
Ayat ini masih menceritakan tentang orang munafik Yahudi yang mengatakan bahwa mereka beriman, padahal sebenarnya tidak. Mereka mengaku beriman, tetapi hatinya tidak yakin dan perbuatannya juga tidak sesuai dengan pengakuannya.
Contohnya adalah seperti pembahasan hari kemarin tentang mereka yang bertanya hukuman yang pantas untuk pezina. Rasulullah SAW sudah memfatwakan hukuman rajam, tetapi mereka tidak melaksanakannya. Padahal hukuman rajam itu juga sesuai dengan apa yang tertulis dalam Kitab Taurat.
-Surat Al-Ma’idah: 42
سَمَّٰعُونَ لِلۡكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحۡتِۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُمۡ أَوۡ أَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡۖ وَإِن تُعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيۡـٔٗاۖ وَإِنۡ حَكَمۡتَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِٱلۡقِسۡطِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ
Artinya: “Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil”.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa penyebab dari kemunafikan mereka adalah karena mereka sering mendengar berita bohong dan juga sering memakan makanan haram.
Dalam ayat ini juga diterangkan bahwa apabila Rasulullah SAW dimintai fatwa dalam suatu permasalahan, maka Rasulullah SAW diberi pilihan untuk memberi putusan atau membiarkan mereka.
Akan tetapi ayat ini kemudian dinasakh dengan firman Allah SWT yang berbunyi “….. maka putuskanlah di antara mereka”. Oleh sebab itu, jika mereka mengadukan suatu hal maka wajib untuk memberikan keputusan atau fatwa kepada mereka. Pendapat ini merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Imam Syafii. Dan apabila mereka mengadukan perkara itu bersama orang Islam, maka hukum memutuskan itu wajib secara ijma’.
-Surat Al-Ma’idah: 43
وَكَيۡفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِندَهُمُ ٱلتَّوۡرَىٰةُ فِيهَا حُكۡمُ ٱللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوۡنَ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَۚ وَمَآ أُوْلَٰٓئِكَ بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ
Artinya: “Dan bagaimana mereka akan mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah, nanti mereka berpaling (dari putusanmu) setelah itu? Sungguh, mereka bukan orang-orang yang beriman”.
Pengajian hari kemarin ditutup dengan pertanyaan dari Allah SWT yang heran terhadap kaum Yahudi karena bagaimana bisa mereka mengangkat Rasulullah SAW menjadi hakim padahal mereka juga sudah mempunyai Kitab Taurat sebagai pedoman?
Tujuan dari umat Yahudi yang sebenarnya sebenarnya bukanlah untuk mengetahui kebenaran melainkan untuk mencari mana ketetapan hukum yang lebih ringan karena sebenarnya perihal hukum rajam juga sudah ada di kitab mereka (Taurat).
============
Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan masih membuka kesempatan bagi para pembaca yang mau berikhtiar menjadi ahli surga dengan cara bersama-sama membantu mengembangkan PPFF ✨ .