SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Rangkuman Tafsir Jalalain Surat Al-Maidah: 3-4

Terbit 20 Maret 2022 | Oleh : Admin | Kategori : Tafsir
Rangkuman Tafsir Jalalain Surat Al-Maidah: 3-4
Kajian Tafsir Jalalain | Al-Maidah: 3-4 | DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA. | 13 & 20 Maret 2022
-Surat Al-Ma’idah: 3
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.
Dalam tafsir Jalalain, diterangkan bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir. Tapi, bukan berarti kalau kita membekukan darah yang kita tampung dari hewan, kemudian kita masak, lalu darah itu menjadi halal. Darah yang halal adalah organ yang berbentuk seperti darah menggumpal seperti hati, limfa, dan lain-lain.
Kenapa darah diharamkan? Pertama adalah karena memang syariat mengharamkan darah dan hal ini bersifat tauqifi (tidak bisa ditawar) karena memang sudah di nash dalam Al-Qur’an. Secara fiqih, illat (sebab) keharaman darah adalah karena najis. Secara kedokteran, darah juga mengandung banyak bakteri (bakteri baik ataupun buruk) yang berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, biasanya kita temukan penjual daging yang menggantung hewan dagangannya dengan terbaik agar darahnya mengalir sehingga dagingnya tidak cepat busuk dan semakin enak.
Selanjutnya kenapa yang disebut dalam ayat ini hanya dagingnya babi? Hal ini bukan berarti yang haram hanya dagingnya saja, yang diharamkan tetap keseluruhan dari hewan babi. Dalam ilmu balaghah terdapat sebuah kaidah
ذكر الجزء وإرادة الكل
Artinya adalah “menyebutkan bagiannya, akan tetapi yang dimaksudkan adalah keseluruhan”. Karena yang disebutkan adalah bagian mayoritas (paling banyak) dari sesuatu. Daging adalah penyusun terbanyak dari sebuah hewan, oleh karena itu penyebutan daging saja sudah cukup untuk mewakili hewannya.
Al-Qur’an tidak cukup hanya diterjemahkan, lalu diambil sebagai sumber hukum. Untuk bisa memahami Al-Qur’an kita membutuhkan pemahaman banyak ilmu. Hal ini bukan karena Al-Qur’an itu tidak sempurna, akan tetapi manusianya saja yang terbatas pemikiran, pemahaman dan akalnya sehingga harus dengan bantuan ilmu dan wahyu (Al-Qur’an dan Hadits).
Selanjutnya, syarat untuk hewan tercekik, dipukul, jatuh, terkena tanduk, dan diterkam binatang buas yang masih boleh disembelih adalah hewan yang sekiranya masih bernyawa dan sekiranya dibiarkan masih bisa bertahan hidup.
Yang dimaksud sembelihan untuk berhala dalam ayat ini tidak hanya untuk berhala-berhala yang kita kenal seperti latta, uzza, dan Manat, akan tetapi seluruh hewan yang diperuntukkan bagi sesembahan selain Allah SWT. Hal ini karena pada zaman jahiliah, penduduk Mekah mempunyai kebiasaan menyembelih hewan untuk berhala.
Ayat ini turun pada hari Arafah masa haji wada’, yaitu haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pada hari itu orang-orang kafir telah putus-asa terhadap untuk memaksa Nabi Muhammad SAW an kaummnya menjadi murtad dan kembali pada kepercayaan (agama) sebelumnya setelah mereka (orang kafir) melihat Nabi Muhammad SAW dan kaumnya telah lebih kuat.
Pada hari itu juga Allah SWT telah menyempurnakan agama Islam dengan hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya. Allah SWT juga telah mencukupkan nikmat umat Islam dengan sempurnanya agama Islam dan dengan keberhasilan umat Islam memasuki kota Mekah (Fathu Makkah/penaklukan kota Mekah) dalam keadaan aman.
Ayat ke-3 surat Al-Miadah kemudian ditutup dengan Firman Allah SWT tentang pembolehan memakan sesuatu yang haram karena terpaksa. Akan tetapi, pembolehan ini tidak berlaku bagi orang yang sengaja berbuat dosa, misalnya penyamun atau pemberontak, maka mereka tidak halal memakan makanan yang haram walaupun terpaksa karena orang yang sedang maksiat tidak mendapatkan rukhshoh (keringanan).
-Surat Al-Ma’idah: 4
يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡۖ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, ”Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya”.
Binatang-binatang buas yang biasa diajarkan untuk berburu diantaranya adalah anjing, serigala dan burung. Berbeda halnya dengan hewan buas yang tidak terlatih, maka tangkapannya itu tidak halal. Sebagai ciri-ciri dari hewan terlatih adalah bila hewan itu dilepas ia akan pergi berburu dan bila dicegah ia berhenti serta hewan itu tidak akan memakan hewan buruannya. Untuk mengetahui hal itu setidaknya dibutuhkan pengamatan sebanyak tiga kali. Jika buruan itu dimakan oleh hewan tersebut, berarti hewan itu tidak berburu untuk tuannya, maka tidak halal dimakan sebagaimana tercantum dalam Hadits Sahih Bukhari dan Muslim. Dalam hadis tersebut juga disebutkan bahwa hasil panahan jika dilepas dengan menyebut nama Allah SWT, maka sama dengan hasil buruan dari binatang pemburu yang telah dilatih.
Wallahu a’lam bis shawab..
SebelumnyaHARI TERAKHIR, MOMEN BELLA PAMIT WALI-WALI KUTUB MESIR - By Falih Vava SesudahnyaBAB: Keistimewaan Mengundang dan Menjamu Tamu

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya