SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Perempuan yang Haram dinikahi Dalam Q.S An-Nisa’ : 23-24

Terbit 4 April 2021 | Oleh : Admin | Kategori : Tafsir
Perempuan yang Haram dinikahi Dalam Q.S An-Nisa' : 23-24

Ngaos Tafsir Jalalain
Ahad, 04 April 2021
Oleh DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Surat An-Nisa’ : 23-24

(Lanjutan dari ayat 23 yang membahas tentang keharaman menikahi wanita)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ………..وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Haram hukumnya juga bagi kalian untuk :
1. Menikahi mertua dan anak-anak tirimu (lafadz robaaibu merupakan bentuk jama’ dari kata robibah yang berarti anak perempuan istimu dari lainnya. Maksud dari lainnya itu “suami sebelum menikah denganmu) yang menjadi tanggung jawab atas didikanmu dari istri yang telah kamu campuri (setubuhi). Akan tetapi jika kamu belum mencampuri mereka, maka tidak dosa bagimu (untuk menikahi mereka (anak-anak perempuan mereka) jika kamu menceraikan mereka).
2. Menikahi anak-anak kandung dari istrimu. (berbeda dengan halnya anak angkatmu, boleh hukumnya kawin dengan mereka).
3. Menikahi dengan mengumpulkan dua orang perempuan yang bersaudara. (baik sebab nasab/ huhungan darah, sepersusuan). Diperbolehkannya mencampuri (golongan yang satu ini), hanya dengan memilih salah satu diantara mereka. Hal ini mengecualikan yang telah terjadi di masa lalu (masa jahiliyyah) yang mana mereka menikahi keduanya. Maka (di masa itu), tidak ada dosa bagi mereka.
Sesunggguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..

(Ayat 24)

Diharamkan juga bagimu untuk:
Menikahi wanita-wanita yang telah bersuami. (sebelum mereka bercerai dengan suami mereka. Baik wanita muslimnya itu merdeka atau tidak). Terkecuali wanita yang telah kamu miliki (sebab menjadi budak yang tertawan). Maka, pengecualian ini boleh kamu mencampuri mereka meski mereka memiliki suami di negara perang setelah istibro’ (kosong rahimnya).

والله أعلم بالصواب

SebelumnyaPerkembangan Pembangunan MTs. Al-Musyaffa' Ponpes Fadhlul Fadhlan Semarang SesudahnyaDR.K.H. Fadlolan Musyaffa', Lc. MA. Sebagai Pembicara Dalam Forum Cinta Tanah Air

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya