Hukum memakan Telur dari Hewan yang Haram serta Memakan Hewan Sembelihan Non Muslim
Fathul Jawad ala Syarh Manzhumah ibn Imad.
Karya Syekh Syihabuddin al-Ramly, Madzhab Syafi’i, hal. 70-71
Semua telur halal dimakan meskipun dari binatang yang haram dimakan dagingnya.
Semua telur (dari binatang apapun yang haram untuk dimakan) hukumnya halal untuk dimakan. Contohnya ialah telur burung elang, burung gagak, dan burung hantu. Begitu juga telur biawak, buaya. Meskipun induknya haram dimakan, akan tetapi telur mereka halal dimakan. Pendapat yang sama dituliskan oleh imam Annawai dalam kitab al-Majmu’ yang dikarangnya, bahwa telur-telur tersebut halal dimakan, sekalipun keluar dari binatang yang haram dimakan dagingnya (induknya haram), Kalangan Mazhab Syafi’i juga berpendapat demikian. Pendapat ini didasari bahwa air sepirma itu suci, maka setelah jadi telur tetap suci, karena telur tidak menjijikkan.
Dalam keterangan selanjutnya, kita diperbolehkan untuk memakan makanan hasil sembelihan ahli kitab. Dihalalkan bagi kita untuk memakan makanan sembelihan mereka, begitupun sebaliknya. Dan sebaiknya kita menghindari rasa was-was. Mengedepankan husnudhan bahwa najisnya kotoran sudah disucikan. Jangan terlalu was-was dan suudhan berburuk sangka. Dan berfikir yg mengada ada berlebohan terhadap makana hasil sembelihan ahlul kitab.
Wallahu a’lam bisshowab