Pengertian Nadzar, Rukun & Syarat NADZAR

Al-Yaqutun Nafis
Halaman 220-221
Kamis, 8 April 2021
Oleh DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
NADZAR
Secara bahasa, nadzar berarti janji melakukan perbuatan baik atau buruk. Sedangkan secara syara’, nadzar adalah komitmen untuk melakukan ibadah yang bukan fardhu ‘ain disertai dengan lafalnya.
Rukun Nadzar
Ada 3 yaitu: orang yang bernadzar, perkara yang dinadzarkan, dan lafalnya.
Syarat Orang yang Bernadzar
Ada 4 yaitu:
-Beragama islam untuk nadzar tabarrur (nadzar untuk melakukan kebaikan).
-Tidak terpaksa.
-Memiliki perkara yang dinadzarkan.
-Mampu melakukan apa yang dinadzarkan.
Syarat Perbuatan yang Dinadzarkan
Yaitu ibadah yang bukan fardhu ‘ain
Syarat Lafal Nadzar
Yaitu berupa ungkapan yang menunjukkan komitmen (melakukan kebajikan)