SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Pengertian Nadzar, Rukun & Syarat NADZAR

Terbit 8 April 2021 | Oleh : Admin | Kategori : Fiqih
Pengertian Nadzar, Rukun & Syarat NADZAR

Al-Yaqutun Nafis
Halaman 220-221

Kamis, 8 April 2021

Oleh DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.

NADZAR
Secara bahasa, nadzar berarti janji melakukan perbuatan baik atau buruk. Sedangkan secara syara’, nadzar adalah komitmen untuk melakukan ibadah yang bukan fardhu ‘ain disertai dengan lafalnya.

Rukun Nadzar
Ada 3 yaitu: orang yang bernadzar, perkara yang dinadzarkan, dan lafalnya.

Syarat Orang yang Bernadzar
Ada 4 yaitu:
-Beragama islam untuk nadzar tabarrur (nadzar untuk melakukan kebaikan).
-Tidak terpaksa.
-Memiliki perkara yang dinadzarkan.
-Mampu melakukan apa yang dinadzarkan.

Syarat Perbuatan yang Dinadzarkan
Yaitu ibadah yang bukan fardhu ‘ain

Syarat Lafal Nadzar
Yaitu berupa ungkapan yang menunjukkan komitmen (melakukan kebajikan)

SebelumnyaKhataman dan Tasyakuran Dalam Rangka Milad DR.KH Fadlolan Musyaffa', Lc. MA SesudahnyaKisah Kang Ibnu: Tentang Doa, dan Saling Mendoakan

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya