SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Kewajiban Menuntut Ilmu

Terbit 15 Maret 2024 | Oleh : Admin | Kategori : Pasanan
Kewajiban Menuntut Ilmu

Rangkuman Ngaji Minhajul Muta’allim
Jum’at, 15 Maret 2023
Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA
=================================

Rasulullah SAW bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
Artinya: “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim laki-laki dan perempuan.”

أُطْلُبْ العِلْمَ وَلَوْ بِالصَّيْنِ
Artinya: “Carilah ilmu walau ke Negeri Cina.”

أُطْلُبْ الْعِلْمَ مِنَ الْمَهْدِ إِلَى اللَّحْدِ
Artinya: “Tuntutlah ilmu sejak dari kandungan sampai liang lahat.”

Setiap ibadah seperti sholat, zakat, dan puasa adalah kewajiban dalam waktu tertentu saja, sedangkan menuntut ilmu adalah kewajiban dalam setiap keadaan. Allah SWT menurunkan wahyu kepada nabi Daud AS: “Wahai Daud, kenakanlah kedua sandalmu yang terbuat dari besi dan buatlah sebuah tongkat besi. Tuntutlah ilmu hingga kedua sendalmu terputus dan tongkatmu patah”.

Ilmu adalah sesuatu yang selalu berhubungan dengan diri seseorang dalam setiap keadaan, seperti halnya kedudukan makanan dan minuman yang mana keduanya merupakan kebutuhan primer bagi setiap orang. Mengapa demikian? Karena hidupnya hati seseorang membutuhkan ilmu, sama halnya dengan kehidupan raga seseorang yang bergantung pada makanan dam minuman. Hal ini selaras dengan sabda nabi Muhammad SAW.

مَنْ كَانَ حَيًّا بِالْعِلْمِ لَمْ يَمُتْ أَبَدًا

Artinya: “Barangsiapa hidup dengan ilmu maka ia tidak pernah mati.”

Perlu difahami bahwa setiap ilmu yang berkaitan dengan ibadah fardhu ‘ain maka hukum mempelajarinya adalah fardıu ‘ain. Dengan demikian, maka mempelajari ilmu yang berkaitan dengan tauhid (ma’rifat Allah), sholat, zakat, puasa, haji dan ilmu yang berkaitan dengan halal haram merupakan ilmu yang bersifat fardhu ‘ain sehingga wajib bagi orang islam untuk memperlajarinya.

Allah SWT akan mempertanyakan setiap masalah yang berkaitan dengan ma’rifatullah dan menyiksa orang yang tidak bisa menjawabnya. Allah tidak akan memberi ampunan atas dosa semacam itu walaupun dengan taubat dan istighfar. Orang yang demikian akan disiksa layaknya orang yang meninggalkan sholat, zakat, dll. Orang tersebut juga dihukumi fasiq dan kesaksiannya tidak bisa diterima layaknya hukum yang berlaku bagi orang yang meninggalkan sholat, zakat dan ibadah lainnya. Dari sini kita dapat mengetahui mana hukum mempelajari ilmu yang bersifat fardhu kifayah, sunnah muakkadah, sunnah ghoiru muakkadah, mandub, mustahab dan keharaman mempelajari ilmu yang menjadi perantara (wasilah) pada hal-hal yang diharamkan seperti ilmu sihir, catur, dan ilmu astronomi (yang diharamkan).

Nabi Muhammad SAW pernah ditanyai: “Wahai Rosulullah, apakah amal yang paling utama?”. Beliau menjawab: “Ilmu”, Lalu beliau ditanyai lagi “Apa amal yang engkau kehendaki wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab “ilmu” Kemudian orang tersebut bertanya kembali: “Ya Rasulullah, mengapa Engkau ditanya mengenai amal dan engkau SAW menjawabnya dengan perihal ilmu?” Rasulullah SAW pun bersabda:

إِنَّ العَمَلَ القَلِيلَ مَعَ العِلْمِ يَنْفَعُ وَإِنَّ العَمَلَ الكَثِيرَ مَعَ الجَهْلِ لَا يَنْفَعُ

Artinya: “Sesungguhnya amal sedikit yang disertai ilmu itu bermanfaat dan sungguh amal yang banyak yang dilakukan dengan kebodohan itu tidak ada manfaatnya.”

Allah SWT menjadikan ilmu sebagai media untuk mencapai sebuah keutamaan (fadhilah) dan berkat ilmu pula seseorang akan bertambah mulia dan seorang hamba sahaya bisa menduduki kedudukan raja.

والله اعلم با الصواب

SebelumnyaBID'AH DAN MACAM-MACAMNYA SesudahnyaRangkuman Ngaji Adab sulukil Murid Sabtu, 16 Maret 2024 Oleh : Gus Ahmad Syauqi Istiqlaly

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya