SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

BID’AH DAN MACAM-MACAMNYA

Terbit 15 Maret 2024 | Oleh : Admin | Kategori : Pasanan
BID'AH DAN MACAM-MACAMNYA

Rangkuman Ngaji Al-Ajwibah Al-Ghaliyah
Jum’at, 15 Maret 2024
Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA
========================

PERINGATAN
Ulama’ mengatakan bahwa sekiranya ada sebuah hadits shahih, kita tidak boleh langsung memutuskan hukum sesuatu dengan hadits tersebut tanpa melihat ke dalam kitab-kitab hukum dan tulisan-tulisan keislaman. Kita menjadikan nash hadits sahih itu sebagai hujjah dengan merujuk pada yang terdapat di dalam kitab-kitab hukum tersebut. Begitu banyak hadits shahih yang tidak boleh diamalkan, karena adanya penghalang seperti nasakh mansukh dan lainnya.
Membahas masalah tersebut sebagai argumentasi adalah urusan para ahli ijtihad sebagaimana Madzhab empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Iman Ahmad bin Hambal). Maka pahamilah masalah ini dengan benar.
__________________________

Soal: Apa buah dari adanya perbedaan pendapat di kalangan imam-imam mujtahid?

Jawab: Ketahuilah bahwa pebedaan pendapat yang terjadi di kalangan imam-imam mujtahid adalah rahmat dari Allah SWT atas umat yang dirahmati ini. Mereka tidak berbeda pendapat dalam hal prinsip-prinsip agama (ushuluddin) dan pokok-pokok syariat, melainkan mereka hanya berbeda pendapat mengenai sebagian masalah-masalah furu’ (cabang) ketika tidak ada nash-nash yang qath’i (pasti) atau adanya beberapa qiyas.

Perbedaan pendapat dalam hal tersebut justru menghasilkan kemudahan dan keluasan bagi manusia serta menghilangkan kesulitan, kesempitan, dan kesengsaraan dari mereka, dan itu sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah SWT dalam ilmu-Nya, di mana Dia berfirman:

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ

Artinya : “Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.” (QS. Al-Baqarah ayat 185).

Dan Allah SWT berfirman :

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ

Artinya : “Dan Dia tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj ayat 78).

Al-Khathib meriwayatkan dari Ismail bin Abi Al-Mujalid bahwa Harun Ar-Rasyid pernah berkata kepada Imam Malik bin Anas RA, “Hai Abu Abdillah, kita tulis kitab ini (Al-Muwattha’) dan kita sebar di wilayah-wilayah Islam supaya kita dapat membuat umat mengamalkannya.” Imam Malik menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, perbedaan pendapat para ulama’ adalah rahmat dari Allah SWT atas umat ini. Setiap orang boleh mengikuti apa yang benar menurutnya, setiap orang berada di atas petunjuk, dan setiap orang berbuat karena Allah SWT.”

Umar bin Abdul Aziz RA berkata, “Aku tidak suka sekiranya sahabat-sahabat Muhammad SAW tidak berbeda pendapat, karena sekiranya mereka tidak berbeda pendapat, tidak akan ada rukhshah (keringanan/dispensasi).”

Ketahuilah sesungguhnya orang-orang yang berbeda pendapat mengenai furu’ (cabang), merekalah yang diisyaratkan dalam firman Allah SWT:

وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلَا يَزَالُوْنَ مُخْتَلِفِيْنَۙ، اِلَّا مَنْ رَّحِمَ رَبُّكَۗ

Artinya : “Jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia akan menjadikan manusia umat yang satu. Namun, mereka senantiasa berselisih dalam urusan agama, kecuali orang yang dirahmati oleh Tuhanmu.” (QS. Hud: ayat 118-119).

Maka mereka itulah (Para Imam Mujtahid) yang dirahmati perbedaannya, dan perbedaan pendapat mereka itu rahmat. Adapun orang-orang yang berbeda pendapat mengenai ushuluddin (prinsip-prinsip) agama, mereka tidaklah dirahmati dan diridhai, kecuali orang-orang yang menerima kebenaran di antara mereka, yaitu kaum Ahlussunnah wal Jama’ah yang berpegang teguh dengan apa yang dipegang oleh Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya sebagaimana yang telah di jelaskan.
___________________________________

BID’AH DAN MACAM-MACAMNYA

Soal: Terbagi menjadi berapa macamkah bid’ah itu?

Jawab: Para ulama’ membagi bid’ah ke dalam 2 macam, bid’ah hasanah (baik/terpuji) dan bid’ah qabihah (buruk/tercela).
_________________________________

Soal: Apa itu bid’ah hasanah?

Jawab: Bid’ah hasanah adalah perbuatan-perbuatan hasil ijtihad para imam mujtahid shaleh yang diberi petunjuk sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah dari segi mengutamakan yang lebih bermanfaat dan lebih baik, contohnya seperti apa yang dilakukan para sahabat dalam
menghimpun dan menulis Al-Qur’an ke dalam mushaf, mengumpulkan orang-orang untuk mengerjakan salat Tarawih berjama’ah, dan adzan pertama pada hari Jum’at. Begitu pula hal-hal baru seperti pembuatan pondok-pondok pesantren, sekolah-sekolah,
dan berbagai kebaikan lainnya.

Maka setiap perbuatan baik (sunah hasanah) yang tidak dikenal pada masa Nabi Muhammad SAW adalah bid’ah hasanah, dimana orang yang melakukannya diberi pahala, dengan dalil sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang membuat sunnah yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan mendapat pahala sebagaimana pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa sedikitpun mengurangi pahala mereka.” (HR. Muslim 1017).
_________________________

Soal: Apa itu bid’ah tercela yang diperingatkan Rasulullah SAW kepada kita?

Jawab: Bid’ah tercela adalah setiap perbuatan yang menyalahi atau bertentangan dengan nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah atau tidak sesuai dengan ijma’ ulama, seperti mazhab-mazhab yang rusak dan akidah-akidah palsu yang bertentangan dengan keyakinan Ahlussunnah wal Jama’ah.
__________________________

Soal: Apa dalil akan hal tersebut?

Jawab: Dalilnya adalah hadis-hadis yang mencela bid’ah, seperti sabda Rasulullah SAW: “Setiap hal baru yang bertentangan dengan syari’at adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim 867).
Maksudnya itu adalah hal-hal baru yang batil dan tak diridhai Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan dalil sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang membuat bid’ah sesat yang tidak diridhai Allah SWT dan Rasul-Nya, baginya dosa orang yang mengamalkannya tanpa sedikitpun mengurangi dosa-dosa mereka.” (HR. Tirmidzi 2677).

Dan sabda beliau, “Barang siapa yang mengadakan hal baru dalam urusan kami ini yang bukan termasuk bagiannya, maka dia tertolak.” (HR. Bukhori 2550).
_________________________________

Soal: _Dalam sebuah hadits shahih Nabi SAW bersabda, “Hendaknya kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para khalifah yang diberi petunjuk (al-Khulafa’ ar-Rasyidin). Gigitlah dengan gigi taring (berpegang teguhlah) dan waspadalah terhadap perkara baru. Sebab setiap perkara yang baru itu adalah bid’ah.” Pada riwayat terdapat tambahan, “Dan setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.
Soal: ”Bagaimana pendapat para ulama’ tentang hadits ini?

Jawab: Para ulama’ mengatakan bahwa hadits ini termasuk hadits umum yang dikhususkan. Yang dimaksud adalah perkara-perkara baru yang batil dan bid’ah-bid’ah tercela yang tidak ada dasarnya dalam syariat. Itulah bid’ah yang terlarang. Berbeda dengan yang memiliki dasar dalam syariat, maka itu adalah bid’ah yang terpuji. Sebab itu merupakan bid’ah yang baik dan sunnah para khulafaur rasyidin dan para imam yang memberi petunjuk.

Kalimat “Setiap bid’ah …” yang diperkuat dengan kata “kullu”(setiap) dalam hadits tersebut tidak menghalangi sifat umum hadits yang dikhususkan. Bahkan takhsis pun dapat masuk, sebagaimana firman Allah SWT :

تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍۢ

Artinya : “Adzab itu menghancurkan segala sesuatu.” (QS. Al-Ahqaf ayat 25).

Maksudnya: Setiap/ segala sesuatu bisa rusak atau binasa hanya bagi sesuatu yg menerima/yang bisa dirusak. Berarti ada yg tidak dirusak.

والله أعلم بالصواب

SebelumnyaBab Istinja' SesudahnyaKewajiban Menuntut Ilmu

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya