Rangkuman Ngaji Mauidhotul Mukminin Selasa, 28 November 2023 Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA
=================================
بسم الله الرحمن الرحيم.
Hak Ketiga: Dalam Ucapan Yaitu sesekali diam dan sesekali berbicara. Yang dimaksud yakni tidak berbicara tentang kejelakan- kejelekan temannya, tidak mendebat dan berbicara keras, tidak mengulik dan bertanya-tanya tentang keadaan temannya (yang tidak layak di tanyakan).
Ketika melihat temannya di jalan atau sedang dalam keadaan hajat, maka tidak memulai perbincangan dengan menanyakan darimana kedatangannya. Karena hal itu mungkin dapat membuat temannya berat untuk menjawab, atau terkadang butuh untuk berbohong.
Hendaknya tidak menyebar luaskan rahasia temannya, sekalipun kepada siapa saja orang yang paling istimewa dan sangat terpercaya. Dan juga sama sekali tidak membuka sedikitpun rahasia tersebut, meskipun ikatan persahabatan telah putus. Karena membuka rahasia termasuk dari sesuatu yang menunjukkan watak buruk dan hati busuk .
Hendaknya tidak mencela pasangan, keluarga dan anak-anak temannya. Tidak menyampaikan kepada temannya bahwa seseorang telah mencelanya, karena ada ungkapan “Sesungguhnya orang yang mencacimu adalah orang yang menyampaikan cacian orang lain padamu”. Hendaknya pula tidak menyembunyikan pujian orang lain atas temannya yang telah didengarnya. Sedangkan menyembunyikan pujian itu termasuk dari dengki.
Garis besarnya adalah hendaknya seseorang tidak berkata sesuatu yang tidak disukai oleh temannya, baik secara global maupun terperinci, kecuali sesuatu yang harus diucapkan sebagai bentuk amar ma’ruf nahi mungkar dan muhasabah diri. Dalam amar ma’ruf tidak ada pertimbangan akan membuat temannya tidak suka, karena sungguh hal itu adalah sikap ihsan (berbuat baik), meskipun secara kasat mata sikap tersebut kurang baik.
Menyebutkan kejelekan, aib temannya,dan kejelekan-kejelekan kelurganya adalah ghibah (gunjingan) yang haram dilakukan terhadap setiap orang Islam.
والله أعلم باالصواب