SEKILAS INFO
  • 3 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

PENGADILAN

Terbit 16 November 2023 | Oleh : Admin | Kategori : Fiqih
PENGADILAN

Rangkuman kitab Al-Yaqutun Nafis
Kamis 16 November 2023
Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
=====================================

Secara bahasa, al-qadha’ (pengadilan) berarti menghukumi sesuatu dan melaksanakannya. Sedangkan dalam pengertian syara’, pengadilan adalah memutuskan persengketaan antara dua orang yang bersengketa dengan hukum Allah Ta’ala.

Hukum Jabatan Hakim
حُكْمُ تَوَلَّي الْقَضَاءِ

١- الْوُجُوبُ كِفَايَةً فِي حَقِّ الصَّالِحِينَ لَهُ فِي النَّاحِيَةِ.
٢- وَالْوُجُوبُ عَيْنًا فِي حَقٌّ مَنْ تَعَيَّنَ لَهُ فِيهَا.
٣. وَالنَّدْبُ: فِي حَقَّ الْأَفْضَلِ مِنْ غَيْرِهِ.
٤. وَالْكَرَاهَةَ: كَمَا فِي حَقَّ الْمَفْضُولِ إِذَا لَمْ يَمْتَنِعِ الْأَفْضَلُ
ه. وَالْحُرْمَةُ فِي حَقَّ مَنْ طَلَبَهُ بِعَزْلِ صَالِحٍ لَهُ

1. Fardhu kifayah bagi orang-orang yang layak menjabatnya di suatu daerah.
2. Fardu ‘ain apabila seseorang ditunjuk untuk menjabatnya.
3. Sunnah bagi seseorang yang lebih utama menjabatnya daripada orang lain.
4. Makruh: bagi orang yang keutamaannya lebih rendah, sementara orang yang lebih utama tidak menolak untuk menjabatnya.
5. Haram bagi orang yang meminta jabatan tersebut dengan mendepak orang yang layak menjabatnya.

Syarat Hakim

Syarat hakim ada 10, yaitu:

1. Islam,
2. Mukallaf,
3. Merdeka,
4. Laki-laki,
5. Adil,
6. Bisa mendengar,
7. Bisa melihat,
8. Bisa berbicara

Adab Seorang Hakim

Apabila dua orang bersengeketa menghadap kepadanya, maka dia berkata kepada kedua pihak, “Bicaralah!” Atau, “Yang menjadi pendakwa di antara kalian berdua hendaknya berbicara terlebih dulu.” Kemudian dia diam sampai pendakwa selesai dengan bicaranya.

Jika pendakwa sudah selesai dengan dakwaan yang lengkap, maka hakim menyuruh terdakwa menyampaikan jawabannya. Jika terdakwa sudah mengakui dakwaan pendakwa maka kebenaran ditetapkan dengan pengakuan tersebut tanpa perlu memberikan vonis. Akan tetapi, jika terdakwa mengingkari dakwaan pendakwa maka hakim diam lalu bertanya kepada pendakwa, “Apakah Anda punya bukti?”

Jika pendakwa berkata, “Saya punya bukti tetapi saya ingin dia bersumpah.” Jika terdakwa kemudian benar-benar menyampaikan sumpahnya maka hakim menerimanya. Akan tetapi, jika terdakwa tidak mau bersumpah maka hakim menetapkan terdakwa melakukan nukul (menolak untuk bersumpah) lalu hakim berkata kepada pendakwa, “Bersumpahlah!” Hakim memvonis terdakwa dengan hak sesuai tuntutan pihak pendakwa.

Seorang hakim harus memandang setara kepada kedua pihak. Kecuali jika kedua pihak yang bersengketa beda agama, maka seorang muslim lebih ditinggikan di dalam majelis.

Contoh Putusan Pengadilan

Zaid mendakwa Amru, bahwa dia telah membeli rumah tipe tertentu dari Amru seharga 1000 dinar. Akan tetapi Amru mengingkarinya. Zaid menunjukkan bukti (saksi) yang menyatakan bahwa dia telah membeli rumah tipe tertentu dari Amru seharga 1000 dinar. Zaid meminta putusan hukum kepada hakim. Maka hakim berkata, “Aku putuskan bahwa rumah ini milik Zaid, dan aku wajibkan kamu, hai Amru, menyerahkan rumah tersebut kepadanya.”

SebelumnyaTangis Haru Pecahkan Suasana Pelepasan 3 Santri Angkatan Pertama MA Al-Musyaffa' Lanjut Kuliah ke Al-Azhar Mesir SesudahnyaRangkuman Ngaji Tafsir Jalalain Surat Al-A'raf: 23-27

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya