SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

NADZAR

Terbit 9 November 2023 | Oleh : Admin | Kategori : Fiqih
NADZAR

Rangkuman ngaos kitab Al-Yaqutun Nafis
Kamis , 9 November 2023
Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc, MA.

Secara bahasa, nadzar berarti janji melakukan perbuatan baik atau buruk. Sedangkan dalam pengertian syara’, nadzar adalah komitmen untuk melakukan suatu qurbah (ibadah) yang tidak wajib ‘ain dengan disertai shighat.

Syarat Orang yang Bernadzar

Syarat orang yang bernazar ada 4:

1. Beragama Islam, khusus untuk nadzar tabarrur (nadzar untuk melakukan kebaikan dengan menggantungkan atau tidak menggantungkan dengan sesuatu yang disukai).
2. Berkehendak bebas (tidak dipaksa)
3. Memiliki keabsahan melakukan perkara yang dinadzarkan.
4. Mampu melakukan perbuatan yang dinadzar- kan.

Syarat Perbuatan yang Dinadzarkan

Syarat perbuatan yang dinadzarkan adalah ibadah yang bukan wajib ‘ain.

Syarat Shighat Nadzar

Syarat shighat nadzar adalah berupa ungkapan yang menunjukkan komitmen (melakukan kebajikan)

Rukun Nadzar

Rukun nadzar ada 3, yaitu: orang yang bernadzar, perkara (perbuatan) yang dinadzarkan, dan shighat.

Pembagian Nadzar

Nadzar dibagi menjadi 2:

1. Nadzar lajaj, yaitu nadzar yang bertujuan untuk mendorong melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu, atau untuk meyakinkan suatu berita, yang pemicunya adalah karena kemarahan dengan berkomitmen melakukan suatu ibadah

2. Nadzar tabarrur, yaitu komitmen melakukan ibadah, baik dengan tidak menggantungkan ataupun menggantungkan pada sesuatu yang disukai. Nadzar ini (yang menggantungkan pada sesuatu yang disukai) disebut juga dengan nadzar mujâzâh.

Contoh Nadzar

1. Nadzar lajaj yang berkaitan dengan dorongan untuk melakukan sesuatu, misalnya Zaid berkata, “Jika saya tidak masuk rumah, saya akan bersedekah 1 dinar.”

2. Nadzar lajaj yang mengaitkan dengan pen- cegahan agar tidak melakukan suatu perbuatan, misalnya Zaid berkata, “Jika aku berbicara dengan Amru, aku akan bersedekah 1 dinar.”

3. Nadzar tabarrur yang dikaitkan dengan sesuatu yang menggembirakan (disebut juga dengan nadzar mujâzâh), misalnya Zaid berkata, “Jika Allah menyembuhkan penyakitku, aku akan bersedekah 1 dinar.

Hukum Nadzar

حُكْمُ النَّذْرِ

١. حُكْمُ نَذْرِ الدَّجَاجِ تَخْيِيرُ النَّاذِرِ بَيْنَ مَا الْتَزَمَهُ وَكَفَّارَةِ الْيَمِينِ.
٢. وَحُكْمُ نَذْرِ التَّبَرُّرِ : تَعَيُّنُ مَا الْتَزَمَهُ النَّاذِرُ

1. Hukum nazar lajaj : orang yang mengikrarkan diberikan pilihan antara menunaikannya atau membayar sumpahnya.
2. Hukum nadzar tabarrur: orang yang bernadzar harus melakukan apa yang dinadzarkan.

والله اعلم بالصواب…

SebelumnyaRangkuman Ngaji Mauidhotul Mukminin Selasa, 7 November 2023 Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA SesudahnyaRangkuman Ngaji Ta'limul Muta'allim Rabu, 10 September 2023 Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya