SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Hadiri Halaqoh Ulama MUI Kabupaten Tegal, Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jateng “Kita Wajib Menggunakan Hak Pilih”

Terbit 2 November 2023 | Oleh : Admin | Kategori : Forum Kyai
Hadiri Halaqoh Ulama MUI Kabupaten Tegal, Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jateng “Kita Wajib Menggunakan Hak Pilih"

Setelah menghadiri halaqoh ulama Semarang pada hari Rabu lalu, hari ini 2 November 2023 DR.KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc. MA. Pendiri & Pengasuh Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Semarang dan Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jateng hadiri halaqoh ulama di Kabupaten Tegal. Yang bertempat di hotel Grand Dian Slawi Tegal.
Dalam acara tersebut beliau menyampaikan materi dengan tema “Pemilu Damai 2024”. Berikut cuplikan materi beliau:

Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa kita sebagai umat Muslim dan rakyat Indonesia wajib menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum ini. Karena dalam pandangan islam, pemilihan umum merupakan upaya untuk memilih pemimpin yang ideal yang mampu mewujudkan kepentingan bangsa. Selain itu, dalam Islam memilih pemimpin adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan. Dalam memilih pemimpin kita diwajibkan untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat atau kriteria yang bertaqwa, adil, amanah, jujur, bijaksana serta memiliki kompetensi dan kapabilitas.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Haj (22) Ayat: 41
الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ

“Orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf, dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan”. (al-Haj: 41)

Sebagai umat muslim dan warga Negara yang baik hendaknya kita menggunakan hak pilih kita dengan bijak dan sebaik-baiknya, karena memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. Dengan demikian GOLPUT dihukumi haram. Umat islam harus ikut berperah aktif dalam mengikuti pemilu damai, tidak golput, dan mampu berpartisipasi dalam menyalurkan hak politik untuk memilih pemimpin eksekutif maupun legislatif yang diyakini dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar dan mengantar umat dan bangsa lebih damai dan sejahtera. Apapun hasil dari pemilu kelak hendaknya kita menerima dengan lapang dada dan mentaati hasilnya kelak, karena hasil pemilu adalah kemenangan bagi kita semua. Ayo gunakan hak suaramu di pemilu 2024 di TPS terdekat.

SebelumnyaRangkuman Ngaji Tafsir Jalalain Surat Al-A'raf: 1-7 SesudahnyaJelang Pemilu, Ketua Komisi Fatwa MUI Hadiri Halaqoh Ulama MUI Jateng Gagas Fatwa Pemilu Damai 2024

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya