Rangkuman Bulughul Maram Oleh : DR KH. Fadlolan Musyaffa’ Lc.,MA. Ahad, 23 Oktober 2023
Hadis oleh Abu Hurairah RA
وَعَنْ أَبِيْ ھُرَيْرَۃَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : (کَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا صَلَّی عَلَی جَنَازَۃِِ يَقُوْلُ : اَلَّلھُمَّ اغْفِرْ لِحِيَّنَا , وَمَيِّتِنَا , وَشَاھِدِنَا , وَغَاٸبِنَا , وَصَغِيْرِنَا, وَکَبِيْرِنَا, وَذَکِرِنَا, وَاُنْثَانَا, اَلَّلھُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَی الْأِسْلاَمِ , وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَی الْأِيْمَانِ : اَلَّلھُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ, وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ) رَوَاهُ مُسْلِمُُ وَالْأَرْبَعَۃُ
Dari Abu Hurairah RA, Beliau berkata, “Apabila melakukan shalat jenazah, Rasulullah SAW membaca doa, ‘Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup dan
orang yang sudah mati di antara kami, orang yang hadir bersama kami dan orang yang tidak hadir bersama kami, anak kecil
kami dan orang yang sudah tua di antara kami, lelaki dan perempuan kami. Ya Allah, orang yang Engkau hidupkan dari kami, maka hidupkanlah dia di atas Islam. Dan barangsiapa
yang Engkau wafatkan dari kami, maka wafatkanlah dia di atas iman. Ya Allah, janganlah engkau mengharamkan kepada kami pahalanya, dan janganlah Engkau menyesatkan kami sepeninggalnya’.
Diriwayatkan oleh Muslim dan Imam yang Empat
Hadis di atas menerangkan bahwa Rasulullah SAW berdoa ketika shalat jenazah. Doanya sebagaimana dalam hadits.
Hadis oleh Abu Hurairah RA
وَعَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النّبِّيَّ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : (اِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَی الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوْا لَهُ الدُّعَاأَ ) رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ , وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
Juga dari beliau (Abu Hurairah RA,), bahwasanya Nabi SAW bersabda,
” Apabila kalian sedang menshalati mayat maka ikhlaskanlah doa untuknya.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dishahihkan oleh lbnu Hibban.
Hadis oleh Abu Hurairah RA
وَعَنْ أَبِيْ ھُرَيْرَۃَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِِيِّ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : (اَسْرِعُوْا بِاالْجَنَازَۃِ , فَأِنْ تَكُ صَالِحَۃََ فَخَيْرُُ تُقَدِّمُوْنَھَا اِلَيْهِ , وَاِنْ تَكُ سِوَی ذَلِكَ فَشَرُُّ تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِکُمْ) مُتَّفَقُُ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW bersabda,
“Bersegeralah kalian ( dalam berjalan) dengan jenazah. Jika ia baik, maka itu adalah kebaikan yang kalian berikan untuknya.
Bila tidak, maka kalian akan segera meletakkan kejelekan dari pundak-pundak kalian. (Muttafaq ‘alaih)
Hadis di atas menerangkan bahwa perintah untuk segera membawa jenazah dari tempat shalat ke kuburan yaitu dengan melangkah cepat (tetapi tidak terburu-buru), bukan setengah berlari.
Hadis oleh Abu Hurairah RA
وَعَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ شَھِدَ الْجَنَازَۃَ حَتَّی يُصَلّی عَلَيْھَا فَلَهُ قِيْرَاطُُ , وَمَنْ شَھِدَھَا حَتَّی تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَطَانِ , قِيْلَ وَمَاالْقِيْرَطَانِ ؟ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ ) مُتَّفَقُُ عَلَيْهِ. وَلِمُسْلِمِِ : (حَتَّی تُوْضَعُ فِی الَّحْدِ). وَلِلْبُخَارِيِّ أَيْضََا مِنْ حَدِيْثِ أَبِيْ ھُرَيْرَۃَ : (مَنْ تَبِعَ جَنَازَۃَ مُسْلِمِِ أِيْمانََا وَاحْتِسَابََا وَکَانَ مَعَھَا حَتَّی يُصَلَّی عَلَيْھَا وَيُفْرَغَ مِنْ دَفْنِھَا فَأِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيْرَاطَيْنِ, کُلُّ قِيْرَاطِِ مِثْلُ جَبَلِِ أُحُدِِ.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa yang menghadiri jenazah sampai dishalatkan, maka dia mendapatkan (pahala sebesar) satu qirath; dan barangsiapa yang menghadiri jenazah sampai selesai dikuburkan, maka
dia mendapatkan (pahala sebesar) dua qirath.”
Ada yang bertanya, Apakah dua qirath itu? Beliau menjawab, seperti dua
gunung yang besar.
(Muttafaq ‘alaih dalam riwayat Muslim).
Hadis ini menerangkan bahwa orang yang menghadiri jenazah (takziah) , maka dia mendapatkan pahala sebesar satu qirath. Lalu bagi orang yang menghadiri jenazah sampai selesai dikuburkan ,maka mendapat pahala sebesar dua qirath.
Hadis oleh Salim dari ayahnya
وَعَنْ سَالِمِِ عَنْ أَبِيْهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : (اَنَّهُ رَأَی النَّبِيَّ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَبَا بَکْرِِ وَعُمَرَ وَھُمْ يَمْشُوْنَ أَمَامَ الْجَنَازَۃِ (رَوَاهُ الْخَمْسَۃُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ, وَأَعَلَّهُ النَّسَاٸِيُّ وَطَاٸِفَۃُُ بِالْأِرْسَالِ
Dari Salim dari ayahnya, “Bahwasanya beliau melihat Nabi SAW, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah. ”
Diriwayatkan oleh Imam yang Lima dan dishahihkan oleh lbnu Hibban,
serta dinyatakan cacat oleh an-Nasa ‘i dan sejumlah ulama karena statusnya
yang mursal.
Hadis di atas menerangkan bahwa disunnahkan mengantarkan jenazah sampai dikuburkan. Hal ini adalah kesepakatan empat Imam madzhab dan ijma’ para Ulama .
Hadis oleh Ummi Athiyyah RA
وَعَنْ أمِّ عَطِيَّۃَ رَضِيَ اللهُ عَنْھَا قَالَتْ : (نُھِيْنَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَاٸِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ علَيْنَا ) مُتَّفَقُُ عَلَيْهِ.
Dari Ummi Athiyyah RA, Beliau berkata,
“Kami dilarang untuk mengikuti jenazah, namun tidak ditegaskan pada kami. (Muttafaq ‘alaih)
Hadis ini menjelaskan bahwa larangan bagi kaum wanita untuk mengantar jenazah karena wanita itu lemah lembut. Dikhawatirkan ada ucapan atau perbuatan yang keluar yang dapat menghilangkan kesabaran.