SEKILAS INFO
  • 3 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Rangkuman Ngaji Tafsir Jalalain Surat Al An’am: 143-145

Terbit 10 September 2023 | Oleh : Admin | Kategori : Tafsir
Rangkuman Ngaji Tafsir Jalalain Surat Al An'am: 143-145

Rangkuman Ngaji Tafsir Jalalain
Ahad, 10 September 2023
Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA
========================
Surat Al-An’am ayat 143

ثَمٰنِيَةَ أَزْوَاجٍۚ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِۗ قُلْ ءٰۤالذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الْأُنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الْأُنْثَيَيْنِۗ نَبِّئُوْنِيْ بِعِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ

Artinya : “Ada delapan hewan ternak yang berpasangan, empat pasang, yaitu sepasang kambing gibas dan sepasang kambing merah. Katakanlah, “Apakah yang Dia haramkan itu dua yang jantan, dua yang betina, atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya? Terangkanlah kepadaku berdasarkan pengetahuan jika kamu orang yang benar.”

Ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang kafir Mekkah mengharamkan binatang-binatang ternak, tetapi mereka menyandarkannya kepada Allah SWT, mereka mencoba mengada-ada, ada yang diharamkan pejantannya dan hanya diperuntukkan untuk Tuhan, tidak boleh dipekerjakan, tidak boleh dibuat kendaraan, serta tidak boleh dikawinkan. Hal ini merupakan suatu tipu muslihat, padahal Allah SWT menghalalkan seluruh binatang ternak, baik yang jantan maupun betina, baik unta maupun sapi, baik kambing gibas maupun kambing merah.

Allah SWT menjelaskan bahwa ada delapan ekor hewan ternak yang berpasangan, atau empat pasang hewan ternak, sepasang kambing gibas dan sepasang kambing merah. Kemudian Allah SWT memerintahkan Rasul-Nya agar mengajukan pertanyaan sebagai kritikan kepada mereka, “Manakah yang diharamkan Allah SWT di antara binatang itu? Apakah yang diharamkan Allah SWT dua yang jantan atau dua yang betina atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya?” Allah SWT meminta agar mereka menerangkannya berdasar pengetahuan, yaitu suatu bukti dan keterangan dari kitab Allah SWT atau keterangan dari para nabi-Nya bahwa Allah SWT mengharamkan yang demikian, jika mereka adalah orang yang benar dan bukan membuat-buat ketetapan itu.

Surat Al-An’am ayat 144

وَمِنَ الْإِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِۗ قُلْ ءٰۤالذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الْاُنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الْأُنْثَيَيْنِۗ أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاۤءَ إِذْ وَصّٰىكُمُ اللّٰهُ بِهٰذَاۚ فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرٰى عَلَى اللّٰهِ كَذِبًا لِّيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ إِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ

Artinya : “Dua pasang lagi adalah sepasang unta dan sepasang sapi. Katakanlah, “Apakah yang Dia haramkan dua yang jantan, dua yang betina, atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya? Apakah kamu menjadi saksi ketika Allah SWT menetapkan ini bagimu? Siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah SWT untuk menyesatkan orang-orang tanpa pengetahuan?” Sesungguhnya Allah SWT tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”

Ayat ini menjelaskan bahwa dua pasang hewan lainnya adalah dari sepasang unta jantan dan betina dan sepasang sapi jantan dan betina. Allah SWT memerintahkan utusan-Nya untuk bertanya kepada orang-orang kafir itu sebagai kritikan, ”Manakah yang diharamkan Allah SWT? Apakah yang diharamkan dua unta atau sapi yang jantan atau dua unta atau sapi yang betina, atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya? Apakah kamu menjadi saksi ketika Allah SWT menetapkan keharaman hewan-hewan ini bagimu?”

Tidak ada yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah SWT untuk menyesatkan orang-orang tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Allah SWT tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Surat Al-An’am ayat 145

قُلْ لَّآ أَجِدُ فِيْ مَآ أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ إِلَّآ أَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَإِنَّهٗ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya : “Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, yaitu dengan menyebut nama selain Allah SWT. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi batas darurat, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT tidak pernah mengharamkan sesuatu yang diberikan kepada manusia untuk dimakan, kecuali bangkai, darah yang mengalir, babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah SWT. Akan tetapi, barang siapa yang terpaksa memakannya bukan karena menginginkan dan tidak melebihi batas darurat, melainkan hanya sekadar untuk bisa bertahan dari kelaparan yang mengancam keselamatan jiwa, maka sungguh, Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

والله أعلم بالصواب

SebelumnyaSebaiknya Seorang Santi Mengunakan Waktu untuk selalu memikirkan ilmu SesudahnyaRangkuman Ngaji Ta'limul Muta'allim Rabu, 8 November 2023 Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya