SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Bab Pakaian

Terbit 3 September 2023 | Oleh : Admin | Kategori : Hadist
Bab Pakaian

Rangkuman Ngaji Bulughul Maram
Oleh : DR KH. Fadlolan Musyaffa’ Lc., MA.
Ahad, 3 September 2023

بَابُ الّلِبَاسُ

Hadis oleh Abu Amir Al-Asy’ari RA

عَنْ أَبُوْا عَامِرُ الْأَشْعَارِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ. قَالَ رسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَکُوْنَنَّ مِنْ اُمَّتِيْ اَقْوَامُُ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحرِيْرَ. رَوَاهُ أبُوْا دَاوُدَ وَاَصْلُهُ فِی الْبُخَارِيِّ.

Dari Abu Amir Al-Asy’ari RA, Beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda “Sungguh, benar-benar akan ada beberapa kelompok dari
umatku yang menghalalkan kemaluan (zina) dan sutra.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan asal hadits ini ada pada al-Bukhari.

Hadis oleh Hudzaifah RA
عَنْ حُذَيْفَۃُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ نَھَی النَّبِيُّ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ نَشْربَ فِيْ آنِيَۃِ الذَّھَبِ وَالْفِضَّۃِ وَاَنْ نَأُکُلَ فِيْھَا, وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيْرِ وَالدِّيْبَاجِ وَاَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari Hudzaifah RA, Beliau berkata, “Nabi SAW melarang kita untuk minum pada bejana dari emas dan perak, serta makan dengan menggunakannya, (melarang kita) memakai kain sutra tipis dan tebal, serta (melarang kita) duduk di atasnya.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Hadis ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang ummatnya untuk makan dan minum dengan wadah yang berasal dari emas dan perak serta dilarang menggunakannya. Larangan menggunakan kain sutra tipis dan tebal, serta dilarang duduk di atasnya.

Hadis oleh Umar RA
وَعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : (نَھَی رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيْرِ أِلاَّ مَوْضِعَ أُصْبُعِيْنَ أَوْ ثَلاَثِِ أَوْ أَرْبَعِِ) مُتَّفَقُُ عَلَيْهِ.
Dari Umar RA, Beliau berkata, ” Rasulullah SAW melarang memakai kain sutra kecuali seukuran dua, tiga atau empat jari”

Hadis tersebut menerangkan bahwa Nabi SAW melarang laki-laki untuk tidak menggunakan kain sutra kecuali ukuran dua, tiga atau empat jari jika menempel dengan kain lain.

Apabila sutra itu terpisah dari kain lain, maka tidak diperbolehkan sedikit atau banyak.

Hadis oleh Anas RA
وَعَنْ أَنَسِِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ (اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفِِ وَالزُّبَيْرِ فِيْ قَمِيْصِ الْحَرِيْرِ فِيْ سَفَرِِ مِنْ حِکَّۃِِ کَانَتْ بِھِمَا ) مُتَّفَقُُ عَلَيْهِ .
Dari Anas RA ( Bahwasanya Nabi SAW memberi keringanan untuk Abdurrahman bin Auf dan az-Zubair untuk memakai pakaian sutra di perjalanan karena gatal yang menimpa keduanya.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadis ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW memperbolehkan Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair untuk memakai sutra karena ditimpa gatal.

Hadis oleh Ali RA
وَعَنْ عَلِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : (کَسَانِيْ النَّبِيُّ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّۃََ سِيَرَاأَ فَخَرَجْتُ فِيْھَا فَرَأَيْتُ الْغَضَبَ فِيْ وَجْھِهِ فَشقَقْتُھَا بَيْنَ نَسَاٸِيْ ) مُتَّفَقُُ عَلَيْهِ , وَھَذَا لَفْظُ مُسْلِمِِ.
Dari Ali RA, Beliau berkata, Nabi SAW pernah memberiku pakaian sutra bergaris, lalu aku keluar dengan memakainya, lalu aku melihat kemarahan
pada wajah beliau, maka aku memotongnya ( dan membagikannya) diantara wanita-wanita (di rumah)ku.”

Muttafaq ‘alaih, dan ini adalah lafadh Muslim.

Hadis ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang Sayyidina Ali RA untuk tidak memakai sutra. Kemudian Sayyidina Ali memotong kain sutra dan membagikannya kepada wanita di rumahnya.

Hadis oleh Abu Musa RA
وَعَنْ أَبِيْ مُوْسَی رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : (اُحِلَّ الذَّھَبُ وَالْحرِيْرُ لِأِنَاثِ أُمَّتِيْ, وَحُرّمَ عَلَی ذُکُوْرِھَا) رَوَاهُ اَحْمَدُ وَالنَّسَاٸِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ.
Dari Abu Musa RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda “Emas dan perak dihalalkan bagi kaum wanita umatku dan
diharamkan atas kaum laki-laki mereka.”

Diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi, dan beliau menshahihkannya.

Hadis ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW memberi penjelasan bahwa emas dan perak dihalalkan bagi wanita dan diharamkan sebagai perhiyasan bagi laki-laki.

Sebelumnya60 Santri PPFF Ikuti Acara Jambore Kebangsaan dan Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 di Lapangan Pancasila Simpang Lima Kota Semarang SesudahnyaSyeikh Salim Ulwan Al-Husainy berikan Nasehat dan Doa dalam Muhadloroh ‘Ammah di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Semarang

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya