Bab Murtad, hukum orang yang meninggalkan sholat, ta’zir
Rangkuman Ngaos Kitab Al-Yaqutun Nafis
Kamis, 3 Agustus 2023
Oleh : DR. KH. Fadholan Musyaffa’, Lc., MA
================================
*1. BAB RIDDAH (MURTAD)*
Secara bahasa, riddah (murtad) berarti kembali dari sesuatu menuju sesuatu yang lain. Sedangkan dalam istilah syara’, murtad adalah tindakan memutus keislaman oleh orang yang sah talaknya maksudnya adalah seorang mukallaf yang tidak terpaksa dengan suatu kekafiran, baik berupa niat, perkataan, perbuatan, penghinaan, penentangan, atau keyakinan.
*Perlakuan Terhadap Orang Murtad*
يُسْتَتَابُ الْمُرْتَدُّ حَالًا وُجُوْبًا، فَإِنْ أَصَرَّ قُتِلَ، وَحُكْمُهُ حُكْمُ الْحَرْبِي.
Orang yang murtad harus diminta bertaubat seketika itu. Jika ia masih tetap dengan pendiriannya maka ia dibunuh. Jenazahnya dihukumi sama seperti hukum jenazah kafir harbi.
*Kepemilikan Harta Orang Murtad*
Kepemilikan harta orang murtad dibekukan dengan melihat kondisinya:
1. Jika ia mati dalam keadaan murtad maka jelas- jelas hilang kepemilikannya sejak ia murtad. Hukumnya adalah harta fai’. Contohnya: Fulan murtad maka hartanya mauquf, bila ia mati dalam keadaan murtad maka hartanya disita hakim, selanjutnya diserahkan pada keluarganya bila ada keluarga, bila tidak maka diberikan kepada baitul mal utk kepentingan maslahat umum. Contoh lagi: Fulan yang seharusnya mendapat warisan akan tetapi dia murtad maka dari itu ia tidak mendapat warisan karena beda agama maka hilang hak warisnya.
2. Jika ia masuk Islam lagi maka harta tersebut kembali lagi dalam kepemilikannya.
*2. BAB ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT*
*Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat*
1. Jika ia meninggalkan shalat karena benci atas hukum wajibannya shalat, maka ia dihukumi murtad.
Dia harus diminta bertaubat seketika. Jika ia membangkang maka dia dihukum bunuh. Jenazahnya dihukumi sebagaimana orang-orang yang murtad.
2. Jika ia meninggalkan shalat karena malas, maka dia tetap dihukumi sebagai muslim. Akan tetapi disunahkan untuk memintanya segera bertaubat. Apabila membangkang dan tetap meninggalkan shalat maka ia dihukum bunuh dan jenazahnya dihukumi sebagaimana orang muslim.
*3. BAB TA’ZIR*
Secara bahasa, _taʼzir_ berarti mendidik. Sedangkan dalam istilah syara’, _ta’zir_ adalah hukuman bersifat mendidik yang biasanya diterapkan karena dosa yang tidak ada hukuman had dan kafarat.
*Dosa yang Hukumannya Ta’zir*
Biasanya yang dita’zir berdasarkan ijtihad imam yaitu dipenjara dan dera kurang dari had terendah. Ta’zir adalah kemaksiatan yang tidak ada hukuman had dan kafarat padanya. Misalnya adalah kesaksian palsu.
*Perbedaan Ta’zir dengan Had*
Perbedaan taʼzir dengan had ada tiga:
1. Ta’zir diterapkan berbeda-beda sesuai kondisi orangnya.
2. Ta’zir boleh mendapatkan pembelaan dan ampunan.
3. Apabila cidera (mati) karena taʼzir maka berhak mendapatkan kompensasi. Orang yang menta’zir wajib membayar denda atas kerusakan akibat ta’zir.
والله اعلم بالصواب