SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Membahas dan Bertanya Status Haram ketika di beri pemberian

Terbit 2 Agustus 2023 | Oleh : Admin | Kategori : Tasawuf
Membahas dan Bertanya Status Haram ketika di beri pemberian

Rangkuman Ngaji Mauidhotul Mukminin

Selasa, 1 Agustus 2023O

Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA

=================================

بسم الله الرحمن الرحيم.

Ketahuilah sesungguhnya setiap orang yang memberi makanan atau hadiah kepadamu, atau engkau hendak membeli atau menerima pemberian darinya, maka tidak layak mempertanyakan langsung kepada si pemberi tentang status barang yang diterima. Terimalah barang dengan senang hati, namun juga tidak acuh begitu saja untuk tetap meneliti sendiri. Diperkenankan untuk bertanya jika memang perlu ditanyakan dalam kondisi-kondisi yang meragukan.

Munculnya keraguan ditinjau dari pemilik harta adalah status orang tersebut masih diragukan atau diketahui (keburukannya) dengan dugaan dan bukti yang mendasar.

Dan keraguan ditinjau dari harta adalah harta haram yang campur dengan harta halal, dan jumlah harta yang haram diyakini lebih banyak.

Ketika harta yang haram lebih sedikit dan mungkin pada waktu itu tidak ada, maka tidak haram mengkonsumsinya, akan tetapi bertanya terlebih dahulu adalah bentuk dari kehati-hatian, dan menghindarinya adalah bentuk wiro’i.

Pemilik harta hanya layak ditanya jika memang bukan merupakan orang yang diragukan kemampuannya. Jika diperkirakan bahwa ia tidak mengetahui cara mencari penghasilan yang halal, atau tidak dapat dipegang ucapan dan amanahnya, maka hendaknya bertanya pada orang lain.

Jika yang memberi kabar adalah seseorang yang adil, maka dapat langsung diterima. Jika yang memberi kabar adalah seseorang yang fasik dan tidak berbohong karena memang tidak memiliki tujuan apapun dalam memberikan berita, maka baginya diperbolehkan untuk menerimanya. Karena sesungguhnya yang dicari adalah kemantapan hati, sehingga dalam hal seperti ini yang paling berperan untuk memberikan fatwa adalah hati. Hati memiliki kemampuan untuk melihat terhadap tanda-tanda samar yang tidak bisa dicapai oleh ucapan lisan, maka hendaknya ia merenungkannya. Ketika hati mantap dan tenang, maka menjaga diri hukumnya adalah wajib.

والله أعلم باالصواب

SebelumnyaRangkuman Ngaji Tafsir Jalalain Surat Al An'am: 125-127 SesudahnyaBUMP Ponpes Fadhlul Fadhlan Raih Juara 3 Lomba Wirausaha Pesantren Dari Juara Umum Tahun Sebelumnya Dalam Festival Jateng Syariah

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya