Rangkuman Ngaji Mauidhotul Mukminin
بسم الله الرحمن الرحيم.
c. Perkara pada hukum asalnya adalah haram, tetapi sesuatu yang baru muncul yang kemudian dapat menghalalkan karena sebab tertentu dan adanya praduga hukum halal yang lebih kuat.
Yang bearti hukum haram menjadi diragukan (مشكوك فيه) dan hukum halal lebih unggul.
Jikalau perkiraan yang lebih unggul tersebut berdasarkan sebab-sebab yang telah diperhitungan oleh syara’, maka pendapat yang dimenangkan adalah hukum halal. Namun apabila menghindari hal semacam demikian maka termasuk kategori orang yang wara’ (wiro’i)
Contoh:
Ada seseorang memanah binatang buruan, lalu binatang tersebut menghilang, kemudian ketika dikejar dan ketemu sudah dalam keadaan mati, dan tidak ditemukan bekas-bekas lain terkecuali bekas luka busur panah. Maka hukumnya adalah halal, jikalaupun terdapat kemungkinan binatang tersebut mati karena sebab lain, seperti binatang tersebut mungkin saja terjatuh atau tertabrak.
d. Hukum halal yang sudah dimaklumi, namun terdapat perkiraan yang lebih condong pada hal-hal yang mengharamkannya karena adanya sebab yang lebih unggul, maka dimenangkan oleh hukum haram.
Contoh:
Terdapat dua wadah bejana berisi air. Seseorang yang dapat menunjukkan dan meyakinkan mengenai kenajisan salah satu dari dua wadah dengan bersandar pada tanda-tanda tertentu yang dapat memenangkan praduga kenajisan daripada kesucian air didalamnya. Maka dihukumi najis, dan haram untuk diminun dan tidak diperbolehkan digunakan untuk berwudlu.
والله أعلم باالصواب