SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

URUTAN-URUTAN SYUBHAT

Terbit 13 Juni 2023 | Oleh : Team Mdc | Kategori : Fiqih
URUTAN-URUTAN SYUBHAT

بسم الله الرحمن الرحيم

URUTAN-URUTAN SYUBHAT

Nabi Muhammad SAW. bersabda:

الحلال بيّن والحرام بيّن وبينهما أمور متشبهات لا يعلمها كثير من الناس فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لعرضه و دينه و من وقع في الشبهات وقع في الحرام كالراعي حول الحمى يوشك أن يقع فيه …… الحديث (متفق عليه)

“Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas dan diantara halal dan haram terdapat perkara syubhat (perkara serupa yang tidak jelas keharamannya ataupun kehalalannya). Barangsiapa yang mencegah dan menghindari perkara syubhat, maka Ia telah terbebaskan dari haram demi agama dan martabat (kehormatannya), dan barangsiapa orang yang terjatuh dalam perkara syubhat maka dikhawatirkan akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan tersebut….” (HR. Bukhori-Muslim)

Disyari’atkan mengenai hukum suatu perkara sebab adanya barang yang jelas halalnya atau jelas haramnya. Contoh: Daging sapi jelas halalnya, daging babi jelas haramnya. Jual beli jelas halalnya, riba jelas haramnya. Diantara dua hal halal dan haram yang jalas dalilnya adalah syubhat yang tidak tegas dalil hukumnya dalam nash(Al-Qur’an dan Hadits).

Lalu bagaimana dengan perkara yang tidak ada perintah dan larangan, yang berarti tidak dilarang dan tidak pula diperintahkan?

Maka dibutuhkan ijtihad ulama’ dalam menetapkan suatu hukum dari perkara yang tidak ditemukan ketentuan secara tegas dan jelas di dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Hadits diatas menjelaskan indikasi penetapan tiga pembagian hal yakni: halal, haram yang sudah jelas, dan perkara musykil (perkara yang berada di tengah antara halal dan haram) yakni syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Kesulitan mengenai hal demikian di uraikan oleh Imam Al-Ghazali sebagai berikut:

Halal Mutlak
Barang yang pada hakekatnya tidak mengandung sifat-sifat haram dan terlepas dari sebab-sebab yang menjerumus kepada hukum haram atau makruh.

Haram Murni
Barang yang terdapat sifat-sifat haram (dilarang) dan tidak ada keraguan sedikitpun, yang berarti jelas keharamannya. Semisal Khamr yang dapat menghilangkan akal berpikir (memabukkan), air seni (kencing) yang jelas kenajisannya, ataupun barang yang diperoleh dengan jalan yang tidak dibenarkan dalam agama seperti harta curian dan riba.

والله أعلم باالصواب

SebelumnyaDr. K.H. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) Rekomendasikan Orang Tua Pondokkan Anak di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Semarang SesudahnyaIlmu yang bermanfaat itu (pemilkinya) akan selalu dikenang kebaikannya. Dan akan tetap seperti itu, (sekalipun) pemiliknya telah wafat. Sebab ilmu yang bermanfaat akan senantiasa hidup abadi.

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya