SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Bab : ILA’

Terbit 16 Maret 2023 | Oleh : Admin | Kategori : Fiqih
Bab : ILA'

Kamis, 16 Maret 2023

Kajian Al-Yaqutun Nafis

 

Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA

ILA’

Secara bahasa, Ila’ berarti sumpah. Sedangkan secara syara’ Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak menjimak istrinya secara mutlak atau lebih dari empat bulan.

Dalam hal ini, ketika suami sudah bersumpah untuk tidak menjimak istrinya maka ia harus mematuhi. Jika melanggar sumpahnya sendiri, maka ia harus membayar kafarat sebab melanggar sumpah.

Rukun Ila’

Rukun Ila’ ada enam, yaitu:

  1. Lafadz yang digunakan untuk bersumpah
  2. Sesuatu yang disumpahkan
  3. Waktu lebih dari empat bulan.
  4. Sighat
  5. Suami
  6. Istri

Syarat Lafadz yang Digunakan Untuk Bersumpah

Syarat kalimat yang digunakan untuk bersumpah: sumpah dengan nama atau sifat Allah atau tetapnya sesuatu yang diwajibkan.

Sumpah disini misalnya dengan  menyebutkan lafadz “Wallahi”, “Tallahi”, atau “Billahi”

Syarat Sesuatu yang Disumpahkan

Syarat sesuatu yang disumpahkan yaitu meninggalkan mewati (jimak).

Syarat Waktu

Syarat waktu yang disumpahkan adalah lebih dari empat bulan.

Syarat Sighat

Syarat sighat Ila’ yaitu ungkapan yang menunjukkan perasaan untuk meninggalkan menjimak istri

Syarat Suami yang Bersumpah Ila’

Syarat suami yang bersumpah Ila’ ada dua yaitu:

  1. Mampu menjimak istrinya
  2. Sah talaknya

Syarat Istri yang Dijatuhi Sumpah Ila’

Syarat istri yang dijatuhi sumpah Ila’ adalah, istri tersebut mampu untuk dijimak.

Contoh Ila’

Zaid berkata kepada istrinya, “demi Allah aku tidak akan menjimak dirimu”. Atau ia berkata “demi Allah aku tidak akan menjimakmu selama 5 bulan.”

Hukum Ila’

Hukum ila ada dua yaitu:

  1. Haram
  2. Istri dapat menuntut kepada suami setelah habis masanya (4 bulan), antara kembali atau talak. Jika suami tidak mau memilih diantara salah satunya rujuk atau talak, maka hakim memiliki hak untuk mengambil keputusan menceraikannya.

Hukum Ila’ haram karena disini orang yang melakukan ila’ ia telah mengharamkan sesuatu (istri) yang halal baginya.

والله أعلم بالصواب

Sekian rangkuman kitab Al-Yaqutun Nafis  semoga bermanfaat. Nantikan rangkuman materi berikutnya di hari Kamis selanjutnya✨

SebelumnyaUpgrading Skill, Tim Media Dakwah Centre PPFF Kunjungi Rans Studio Banyumanik SesudahnyaRangkuman Ngaji Tafsir Jalalain Surat Al An'am: 54-57

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya