Rangkuman Kitab Al- Yaqutun Nafis : BAB: الاقرار (PENGAKUAN) & العارية ( PEMINJAMAN )
بسم الله الرحمن الرحيم
BAB: الاقرار (PENGAKUAN) & العارية ( PEMINJAMAN )
PENGAKUAN
Pengertian الاقرار secara etimologi yaitu, menetapkan.
Sedangkan secara terminologi, pengakuan seseorang yang mengabarkan tentang hak orang lain yang menjadi beban bahinya.
Rukun الاقرار (Pengakuan) ada 4:
1. Orang yang berikrar (مُقَرْ)
2. Orang yang menerima ikrar (مُقَرٌّ لَهُ)
3. Sesuatu atau barang yang diikrarkan (مُقَرٌ بِهِ)
4. Sighot (ucapan)
Syarat Orang yang Berikrar, ada 2:
1. Tidak dibatasi oleh syariaat dalam mentasarufkan hartanya
2. Berhak memilih (tidak dipaksa)
Syarat Orang yang Menerima Ikrar (مُقَرٌ لَهْ)ada 3:
1. Harus sudah ditentukan walaupun hanya secara global
2. Pantas menerima sesuatu yang diikrarkan (مُقَرْ بِه)
3. Tidak mengingkari pengakuanya المقر
Syarat Barang atau Sesuatu yang diIkrarkan ada 2 :
1. Barang (مُقَر به) bukanlah milik (مُقِر) ketika mengaku (الاقرار)
2. Dan barang nya harus ada ditangan/dimiliki مقر walau dimasa yang akan datang
Syarat Sighot (Ucapan) Ikrar
Mengucapkan lafadz yang mengidikasikan dia menanggung atau menyanggupi hak orang lain
Contoh Ikrar
Zaid berkata : pakaian ini milik Amr. Atau saya memiliki beban hutang 1000 dinar kepada Amr
PEMINJAMAN
Pengertian Secara etimologi yaitu nama untuk objek yang dipinjamkan sekaligus nama untuk aqad minjam meminjam
Sedangkan secara Terminologi yaitu aqad yang menjadikan seorang diperbolehkan mengambil kemanfaatan suatu barang yang halal tanpa mengurangi fisik dari barang tersebut.
Rukun-Rukun العارية Ada 4, Yaitu:
1. Orang yang meminjamkan
2. Orang yang meminjam barang
3. Barang yang dipinjamkan
4. Sighot (ucapan)
Syarat Orang Yang Meminjamkan ada 3:
1. Tidak terpaksa ( keinginan sendiri )
2. Orang nya sah melakukan amal sosial
3. Kemanfaatan murni milik معير
Syarat Orang yang Meminta Pinjaman ada 2:
1. Menentukan
2. Tidak dibatasi dalam bertashorruf ( multaknya tashorruf)
Syarat Barang Atau Sesuatu yang Dipinjamkan ada 4:
1. Orang yang meminjam bisa mengambil manfaat pada barang yg dipinjamkan.
2. Kemanfaatan barang yang dilegalkan oleh syariat.
3. Dispesifikasi (tujuan meminjam).
4. Ketika memanfaatkan barang tidak sampai mengurangi fisik barang pinjaman.
Syarat Sighot (Ucapan)
1. Harus ada izin yang diucapkan secara jelas untuk memanfaatkan barang Atau ada permohonan untuk dipinjamkan yang diucapkan.
2. Bersamaan dengan lafadz dari lawan bicara atau bisa dengan bukti perlakuan
Contoh العارية
Seperti Zaid berkata kepada Amr
‘’ Aku pinjamkan ini pakaian supaya kau memakainya “
Lalu Amr menjawab “ baik“ atau menerima (perlakuan)
والله أعلم بالصوا