SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

BAB: ETIKA NIKAH

Terbit 21 Juni 2022 | Oleh : Admin | Kategori : Tasawuf
BAB: ETIKA NIKAH

Rangkuman Ngaji Mauidhotul Mukminin

Selasa, 21 Juni 2022

Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA

=================================

بسم الله الرحمن الرحيم

Anjuran bagi para muslim dan muslimah untuk melakukan pernikahan terdapat dalam Al-Qur’an diantaranya:

Dalam surat An-nur ayat 32 dijelaskan mengenai perintah Allah SWT untuk melaksanakan nikah.

قال اللّهُ تَعَالَى وَاَنْكِحُوْا الاَيَامَى مِنْكُمْ (النور :٣٢)

“Dan nikahilah orang-orang yang sendirian diantara kamu”

Maksud dari ayat tersebut hendaknya seseorang menikahi wanita yang masih sendiri (tidak memiliki suami).

Dalam surat Al-Baqoroh ayat 232 dijelaskan tentang larangan mencegah pernikahan.

قال اللّهُ تَعَالَى فَلَا تَعْضَلُوْهُنَّ أَن يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ

(البقرة : ٢٣٢)

“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka untuk menikah dengan suaminya”

Maksud dari ayat tersebut adalah hendaknya para wali (orangtua) tidak menghalangi anaknya untuk melakukan pernikahan.

Dalam surat Al-Furqan ayat 74 dijelaskan akan kebutuhan seorang istri untuk menyenangkan hatinya.

قال اللّهُ تَعَالَى وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَ ذُرِّيَّتَنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ (الفرقان :٧٤)

“Dan orang-orang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami, istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”

Disebutkan beberapa hadist yang mendorong untuk melaksanakan nikah diantaranya:

قال رَسُوْلُ اللّهِ صَلى اللّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَقَدْ رَغِبَ مِنِّى

Nabi Muhammad SAW bersabda:” Nikah adalah sunnahku, siapapun yang tidak suka dengan sunnahku, maka sungguh ia membenciku.”

Maksud hadist diatas nikah adalah suatu kesunnahan, namun apabila terdapat seseorang yang tidak ingin menikah ia termasuk tidak menyukai kesunnahan Rasulullah SAW.

قال رَسُوْلُ اللّهِ صَلى اللّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرَجِ وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Rasulullah SAW bersabda: “Siapapun diantara kalian memiliki biaya (harta untuk menikah) maka hendaknya menikah, karena sesungguhnya nikah dapat memejamkan (menjaga) mata dan farji (kemaluan). Dan bagi siapapun yang tidak memiliki biaya, maka hendaknya berpuasa karena sesungguhnya dapat meredam hawa nafsunya.”

Hadist ini menunjukkan bahwa disunnahkan untuk menikah, karena khawatir menyebabkan seseorang untuk syahwat. Untuk menjaga syahwat (hawa nafsu) yang berlebihan dianjurkan seseorang untuk melakukan puasa karena, dengan berpuasa seseorang akan menjaga diri dari pandangan dan tidak melakukan hubungan bilologis sehingga syahwat akan berkurang.

قال رَسُوْلُ اللّهِ صَلى اللّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَأَمَانَتَهُ فَزَوَّجُوْهُ إِلاَّ تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ في الارْضِ وَ فَسَادٌ كَبِيْرٌ

Rasulullah SAW bersabda: “Ketika telah datang pada kalian seseorang yang telah kalian ridhai agama dan amanahnya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar”.

Hadist ini menunjukkan sunnahnya melakukan pernikahan, apabila telah menemukan seseorang yang satu agama dan telah memenuhi amanahnya karena khawatir terjadi perbuatan negatif yang tidak diinginkan.

قال رَسُوْلُ اللّهِ صَلى اللّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كُلُّ عَمَلِ ابنُ آدَمَ يَنْقَطِعُ الاَّ ثَلَاثٌ : وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ1

Rasulullah SAW bersabda: ” Setiap amal anak Nabi Adam akan terputus kecuali tiga hal yaitu anak sholeh yang berdo’a untuknya.”

Maksud dari hadist diatas adalah setiap amal yang dilakukan manusia akan terputus kecuali anak sholeh yang mendo’akan kedua orang tuanya. Anak sholeh tidak akan bisa tercipta (lahir) kecuali dengan menikah terlebih dahulu. Maka disunnahkan untuk melakukan pernikahan agar dapat mendapatkan anak sholeh yang selalu mendo’akan orang tuanya.”

والله أعلم بالصواب

SebelumnyaPondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Menjadi Tempat Study Banding Dari PP. At-Tanwir, Bojonegoro SesudahnyaBab: Hal-hal Yang Mendatangkan Rezeki dan Yang menghalangi Rezeki, Hal Yang Menambah Umur Dan Yang Menguranginya

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya