SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

TATA CARA BERSUCI DENGAN TISU BASAH

Terbit 15 April 2022 | Oleh : Team Mdc | Kategori : Pasanan
TATA CARA BERSUCI DENGAN TISU BASAH
Rangkuman Ngaji Kitab Ash-Sholah Fi Al-Hawa
Oleh: DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA
====================
TATA CARA BERSUCI DENGAN TISU BASAH
Hal yang sangat perlu untuk selalu diingat adalah yang dimaksud dengan tisu basah yang digunakan untuk bersuci disini adalah tisu yang direndam dengan air yang suci dan mensucikan, bukan tisu basah wangi yang beredar di pasaran. Dan sejatinya, kita tetap bersuci menggunakan air yang suci dan mensucikan, tisu hanyalah sebagai perantara saja.
Lalu, bagaimana caranya berwudlu dengan tisu basah? Caranya adalah dengan mengambil tisu berair dari wadah plastik lalu tisu disapukan sambil ditekan keras seperti memeras airnya ke sekujur anggauta wudlu, yang dumulai dari neratakan ke sekujur wajah sampai batas tempat tumbuhnya rambut.
Setelah itu, ambillah tisu baru untuk membasuh tangan sampai dengan siku. Jika kurang, ambil kembali persediaan tisu basah yang ada untuk meyakinkan bahwa basuhan tersebut benar-benar rata. Kemudian ambillah tisu baru untuk membasuh tangan kiri. Setelah itu kita ambil tisu baru untuk mengusap sebagian kepala. lalu disusul tisu-tisu baru untuk membasuh kedua kaki sampai dengan mata kaki.
Adapun untuk menghilangkan najis dapat dilakukan dengan cara menyapukan tisu basah sampai najisnya hilang.
Selanjutnya, mungkin diantara kita akan ada yang bertanya-tanya, apakah wudlu dengan cara yang sudah dijelaskan diatas itu sah? Sedangkan salah satu syarat sah wudlu adalah membasuh kulit dengan air?
Logikanya membasuh harus dengan air mengalir. Nah, air mengalir itu bisa air yang mengalir dengan sendirinya atau air yang dialirkan (seperti dengan menggunakan air yang ada didalam tisu).
Dalam berwudlu, hendaknya seluruh bagian yang wajib dibasuh/diusap harus terkena air. Tidak boleh ada sedikitpun yang terlewat meskipun sebesar tusukan jarum. Dengan demikian, jika seseorang memakai cincin yang ketat (tidak longgar), maka harus menggerakkannya agar air bisa masuk dan meresap ke dalam kulit. Pernyataan yang terakhir ini merupakan pendapat dari Jumhur (mayoritas) ulama selain Madzhab Maliki.
Akan tetapi, barangsiapa yang berwudlu di pesawat, persediaan air sangat minim dan mungkin tidak cukup jika semua penumpang melakukan wudlu dengan cara yang biasanya dilakukan disaat kondisi normal. Oleh karena itu, upaya penghematan air dalam bersuci di pesawat adalah legal menurut syariat dan tisu yang dibasahi bisa menjadi salah satu alternatif untuk bersuci.
Wallahu a’lam bis shawab..

SebelumnyaBab Putra-Putri Rasulullah - Bab Bentuk Tubuh dan Sebagian Keadaan Rasulullah SesudahnyaSelepas Tarawih, Ndalem Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Kedatangan Tamu-Tamu Istimewa

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya