SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Bab Tahun ke Lima Hijrah

Terbit 7 April 2022 | Oleh : Team Mdc | Kategori : Pasanan
Bab Tahun ke Lima Hijrah
Rangkuman Ngaji Khulasoh Nurul Yaqin
Jilid 2
Kamis, 7 April 2022
Oleh : Gus Ahmad Syauqi Istiqlaly
=================================
بسم الله الرحمن الرحيم
BAB: TAHUN KELIMA HIJRAH DUMATUL-JANDAL, BANI MUSTHALIQ DAN SEBAB ISLAM BANI MUSTHALIQ
1. Di tahun ke lima hijrah terjadi peperangan Dumatul Jandal tetapi tidak sampai terjadi pertempuran, karena musuh kabur meninggalkan ternak mereka yang kemudian diamankan kaum muslimin.
2. Terjadi juga perang Bani Musthaliq kaum yang bersepakat memerangi kaum muslimin.
3. Rasulullah SAW keluar dengan sejumlah balatentara yang banyak hingga dapat mengalahkannya. Tentara muslim menawan para laki-laki, perempuan, anak-anak dan harta benda mereka, sepuluh orang terbunuh dan sisa nya ditawan.
4. Diantara tawanan itu adalah perempuan bernama Barrah, anak kepala suku Banu Musthaliq yang kemudian dinikah oleh Rasulullah SAW kemudian berganti nama menjadi Juwaisiah.
5. Ketika mereka mendegar hal ini, berbondonglah mereka memeluk Islam, dan menjadi pembela umat muslim.
BAB: KABAR (BERITA) BOHONG
1. Dalam perang Bani Musthaliq keluarlah Rasulullah SAW dengan istrinya Aisyah dan Ummu Salamah.
2. Di tengah perjalanan kembalinya bala tentara Aisyah ada perlu untuk hajat, ketika ia kembali ia merasakan kehilangan kalungnya. Lalu kembali ke tampat yang dimaksud untuk mencarinya. Setelah diketemukan, ia kembali namun tentara sudah mendahuluinya ketika itu, aisyah mengantuk hingga tertidur ditengah jalan.
3. Ketika Sofwan bin Mu’atthal berjalan dibelakang tantara untuk mencari barang yang ketinggalan, kemudian sampai di tempat Aisyah lalu menundukkan unta yang di naiki Aisyah. Sofwan menuntun unta tersebut sampai bertemu dengan para tentara tanpa berkata sedikitpun.
4. Dengan demikian banyak orang menyangka jahat kepada showan, lalu kabar ini cepat menyebar setelah pemimpin orang munafik Abdullah bin Ubay menyebarkan hal ini, sampai Rasul SAW pun ragu akan kebenaran ini sehingga turunlah surat AN-NUR yang menerangkan kebenaran dan kebersihan Aisyah.
5. Setelah menerima surah An-Nur tadi, gembiralah Rasulullah SAW dan memerintahkan orang yang menyebarkan berita bohong itu agar di hukum dijilid (dipukul dengan pecut) sebanyak 80 kali. Mereka adalah Hamnah binti Jahsy, Mistah bin Utsatsal dan Hassan bin Tsabit.
BAB: PERANG KHANDAQ
1. Dalam tahun kelima Hijrah terjadi perang Khandaq (parit), yang disebut juga perang Ahzab.
2. Dikarenakan banyak kabilah Yahudi dan kabilah Arab yang hendak memerangi Islam dan mengepung Madinah.
3. Jumlah mereka 10.000 orang lelaki dibawah pimpinan Abu Sufyan bin Harb.
4. Atas petunjuk Salman Al farisi, Rasulullah SAW memerintahkan menggali parit sekeliling kota madinah karena khawatir akan serbuan pihak musuh.
5. Pengepungan berlangsung selama 15 hari hingga musuh kaum muslim lari.
6. Setelah Allah SWT mengirimkan angin Topan dan tentara langit (malaikat) yang merobohkan perkemahan mereka dan merusak (mengocar-acirkan) barisan mereka, banyak yang tertimbun debu dan batu-batu kecil sehingga mereka lari malam itu juga.
BAB: PERANG BANU QURAIDLAH
1. Bani Quraidlah adalah golongan orang Yahudi yang menghianati perjanjian dalam perang Khandaq dan menampakkan permusuhan yang sangat terhadap Islam.
2. Ketika Rasulullah SAW kembali dari perang Khandaq, beliau diperintahkan oleh Allah untuk memerangi mereka, dan membersihkan bumi Madinah dari mereka.
3. Rasulullah SAW berangkat dengan membawa 3000 pasukan dan mengepung mereka selama 25 hari.
4. Kemudian mereka menyerah , dan seorang sahabat Rasulullah bernama Sa’d bin Muadz memberi putusan, agar supaya orang-orang lelaki mereka di bunuh, sedangkan orang-orang perempuan dan keluarganya di tawan.
5. Kemudian Beliau memerintah agar keputusan tersebut dilangsungkan. Maka langsunglah keputusan terhadap mereka dilakukan dan inilah balasan bagi orang orang yang berkhianat.
BAB: MASALAH ZAID DAN ZAINAB
1. Suatu ketika Rasulullah SAW meminang Zainab anak dari Jahsy untuk dikawinkan dengan Zaid anak Haritsah, tetapi ahli keluarganya enggan dan menolaknya.
2. Maka turunlah ayat Allah : “Apabila Allah dan Rasul Nya menentukan tentang suatu urusan, maka tidak boleh bagi yang Muslim laki -laki ataupun perempuan, berbuat menurut kemauannya sendiri, dan siapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul Nya, maka sesungguhnya ia dalam kesesatan yang nyata”.
3. Setelah turunya ayat ini, ia dan keluarganya menerimanya. Kemudian nikahlah Zainab dengan Zaid, namun Zainab bangga dengan keturunannya yang mulia itu, kemudian ia bercerita hal ini kepada Rasulullah SAW atas kesombongan istrinya itu.
4. Maka Beliau memerintahkan agar teguh dan sabar atas perbuatan istrinya itu, maka ia pun sabar menerima hal tersebut dimasa sulit dan senangnya, hingga suatu saat ia datang ke Rasulallah SAW bahwa ia akan menceraikannya.
5. Tapi Allah memerintahkan kepada Beliau agar menikahi Zainab setelah dicerai Zaid. Untuk menjaga kemuliaan, menghindarkan permusuhan dan pertengkaran, untuk menghapuskan kebiasaan mengambil (mengaku) anak yang nantinya diaku sebagai anak nya sendiri hingga menistakan nasab keturunanya sebagaimana kebiasaaan Arab dahulu.
BAB: MEMBATALKAN PENGANGKATAN ANAK SEBAGAI ANAK KANDUNG SENDIRI
1. Suatu ketika Rasulallah SAW mangangkat Zaid bin Haritsah sebagai anaknya sendiri, sehingga mengesampingkan keturunan demikian karena kebiasaan orang Arab waktu itu.
2. Ketika Allah memerintahkan Rasul SAW untuk menikahi Zainab, berkatalah beliau kepada Zaid: “Periharalah istrimu itu (jagan kamu talak) dan takutlah kepada Allah”. Rasulallah SAW menyembunyikan perintah itu, karena yakin perkataanya pasti dituruti
3. Hal ini dikarenakan karena Rasulallah SAW takut dikatakan Nabi menikahi perempuan bekas anak nya.
4. Karena hal demikian Allah berfirman: “Setelah Zaid memenuhi hajatnya (telah berkumpul dengan perempuannya, lalu diceraikannya) dan menikahkan (Muhammad) dengan perempuan itu, supaya tidak ada kesempitan bagi orang-orang mukmin dalam mengawini istri anak angkatnya, bila telah digaulinya perintah Allah itu pasti terjadi.
5. Kemudian diharamkan untuk orang Islam mengangkat anak dengan menganggap sebagai anak kandungnya sendiri hingga menyampingkan nasab (ayahnya) anak karena ini sangat berbahaya.
6. Allah berfirman: “Muhammad itu bukanlah ayah seorang laki -laki diantara kamu, tetepi ia adalah Rasulullah dan penutup para Nabi. Dan Allah mengetahui segala sesuatu”.
BAB: AYAT TENTANG HIJAB DAN KEWAJIBANYA HAJI
1. Dalam tahun kelima hijrah turunlah ayat hijab yang khusus bagi istri-istri Rasulullah SAW yaitu firman Allah: “Dan apabila kamu semua meminta kepada mereka (istri-istri Rasulullah) sesuatu benda, maka tanyalah kepada mereka itu dari belakang tabir demikian itu adalah lebih suci bagi hatimu dan hati mereka itu”. Beliau meminta untuk menjaga penglihatannya dan agar tidak memperlihatkan perhiasannya.
2. Tentang hijab dibagi atas tiga bagian: yang satu bagian khusus bagi istri-istri Rasulullah SAW dan dua lagi umum bagi istri-istri beliau dan lainnya.
3. Yang pertama, kaum wanita harus menutup seluruh badannya, begitu juga muka dan kedua telapak tangannya. Dan yang dimaksud dalam ayat hijab diatas, khusus istri-istri Rasulullah SAW.
4. Yang kedua‚ kaum wanita harus menutup seluruh badannya, kecuali muka dan kedua tangan. Setengah ulama menambahkan dengan kedua telapak kakinya (boleh dibuka) yaitu bagi yang fakir, yang bekerja di ladang, sesuai firman Allah: “Wahai Nabi Muhammad, katakanlah kepada istri -istrimu anak-anak perempuanmu dan istri orang mukmin agar menutup kepala dan badan mereka dengan jilbab”.
Dan firman Allah di surat AN-NUR: “Dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasannya selain yang biasa nyata kelihatannya , dan hendaklah mereka tutup kerudungnya sampai leher dan dadanya.
5. Yang ketiga tidak diperbolehkan pergaulan antara lelaki dan perempuan kecuali dengan mahram sendiri. Dan larangan ini untuk istri-istri Rasulullah SAW dan lainnya, karena sesuai sabda Rasulallah SAW: “tidak diperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan berteman, kecuali dengan mahromnya sendiri, ini untuk umum”
6. Dalam tahun ke 5 Hijrah diwajibkan haji ke Makkah bagi orang-orang yang mampu, dengan demikian mereka akan saling mengenal dengan berbagai macam bangsa, dan memperkokoh persatuan.
والله أعلم بالصواب
SebelumnyaSugeng Ambal Warsa Yai SesudahnyaWasiat ke 11-21

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya