SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Begini Tanggapan Ketua Fatwa MUI Jateng Dengan Tradisi Dugderan Dalam Rangka Menyambut Ramadhan

Terbit 28 Maret 2022 | Oleh : Team Mdc | Kategori : Berita
Begini Tanggapan Ketua Fatwa MUI Jateng Dengan Tradisi Dugderan Dalam Rangka Menyambut Ramadhan

Masyarakat Kota Semarang Sambut Ramadhan Dengan Taradisi Dugderan, Begini Tanggapan ketua Fatwa MUI Jawa Tengah

Dugderan adalah festival khas masyarakat kota Semarang sebagai tanda dimulainya ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dengan mengadakan Perayaan yang dibuka oleh wali kota. Acara ini dimeriahkan oleh sejumlah mercon dan kembang api, “Dug” yang berarti bunyi yang berasal dari bedug yang dibunyikan saat ingin shalat Maghrib dan “der” adalah suara mercon.

“Umat Muslim seluruh dunia menyambut bulan suci Ramadhan dengan kebahagian” kata DR.K.H Fadlolan Musyaffa’ Lc., MA. ketua fatwa MUI Jawa Tengah sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan (Pesantren Bilingual Berbasis Karakter Salaf) Semarang di acara Talkshow TVKU dalam program “Ulama Menyapa – Tausiyah Ulama Jawa Tengah Tentang Pelaksanaan Ramadhan 1443 Hijriah”

Yai Fadlolan menyampaikan bahwa banyak cara masyarakat dalam mengekspresikan kebahagian mereka menyambut bulan yang mulia yaitu bulan suci Ramadhan salah satunya dengan merconan, kembang api, hingga taradisi Dugderan. Yai Fadlolan menyampaikan bahwa tidak ada larangan melakukan taradisi Dugderan selagi tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Beliau menghimbau agar masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga kesehatan.

Selamat menyambut Ramadhan semoga ibadah kita dilancarkan dan diterima oleh Allah SWT. Aamiin Allahuma Aamiin🤲

==========================

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa kunjungi YouTube Fadhlul Fadhlan dengan klik link berikut :
https://youtu.be/bobBrERo-bo 

SebelumnyaPERNIKAHAN BEDA AGAMA? BEGINI ATURANNYA DALAM AL-QUR'AN SesudahnyaKeistimewaan Mengundang dan Menjamu Tamu

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya