SEKILAS INFO
  • 3 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Rangkuman Tafsir Jalalain Surat Al-Maidah: 1-2

Terbit 7 Maret 2022 | Oleh : Admin | Kategori : Tafsir
Rangkuman Tafsir Jalalain Surat Al-Maidah: 1-2

Kajian Tafsir Jalalain | Al-Maidah: 1-2 | DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA. | 06 Maret 2022

-Surat Al-Ma’idah: 1
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki”.

Janji-janji yang dimaksud dalam ayat ini bisa berupa perjanjian manusia dengan Allah SWT, maupun perjanjian manusia dengan sesama manusia yang melibatkan Allah SWT.

Selanjutnya dalam ayat ini juga diterangkan tentang kehalalan binatang ternak seperti unta, sapi, kambing dan sebagainya dengan syarat hewan itu disembelih terlebih dahulu. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa ayat ini akan ditakhsis (dikhususkan/diberi batasan) oleh ayat selanjutnya yaitu Al-Maidah ayat 3 yang menjelaskan tentang hewan-hewan yang diharamkan.

Dalam ayat ini juga dijelaskan tentang pelarangan berburu bagi orang yang sedang berihram. Hikmah dari pelarangan ini adalah untuk menjaga kelestarian hewan dan tumbuhan yang ada di Tanah Haram mengingat susahnya memelihara hewan dan tumbuhan disana.

Lalu diakhir ayat Allah SWT menegaskan bahwa ketentuan hukum dari sesuatu (halal/haram) adalah hak prerogatif Allah SWT.

-Surat Al-Ma’idah: 2
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ وَلَا ٱلۡهَدۡيَ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَٰنٗاۚ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْۚ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواْۘ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridhaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya”.

Syiar-syiar Allah SWT yang dimaksud dalam ayat ini adalah ibadah-ibadah dalam agama Allah SWT seperti haji yang didalamnya terdapat banyak syiar-syiar Allah SWT seperti berkaitan dengan tempatnya yang kaya akan sejarah dan syariat hewan yang dijadikan kurban ataupun pembayaran dam (denda).

Melanggar kehormatan bulan-bulan haram yang dimaksud dalam ayat ini adalah dengan melakukan peperangan pada bulan-bulan haram. Bulan-bulan haram dalam Islam yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Alasan bulan-bulan ini diistimewakan salah satunya adalah karena pada zaman dahulu, bulan-bulan ini digunakan untuk haji beserta persiapannya (untuk bulan-bulan haram selain Rajab).

Selanjutnya, karunia yang dimaksud dalam pertengahan ayat ini adalah berupa rezeki dari hasil perdagangan.

Ayat ini kemudian dinasakh (diganti) dengan Al-Taubah ayat 1.

SebelumnyaDR. K.H. Fadlolan Musyaffa' Lc., MA (Pengasuh Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan) mengikuti Focus Group Discussion yang diadakan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia pada hari Jum'at - Minggu (4-6/02/2020) SesudahnyaKabar Duka Atas Wafatnya Ning Arina Sabiela Fadlolan (Putri Bapak Dr. KH. Fadlolan Musyaffa', Lc.,MA)

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya